DIREKTORAT Jenderal Imigrasi menjaring 220 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada Serentak dan Bumi Pura Sakti Wirawasti yang digelar pada 10-12 Desember 2025. Operasi tersebut menyasar pengawasan orang asing, terutama tenaga kerja asing atau TKA di berbagai wilayah Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan pengawasan dilakukan serentak oleh kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Dalam periode kali ini, Imigrasi mencatat 2.298 kegiatan pengawasan yang mencakup pemeriksaan izin tinggal dan aktivitas orang asing.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dari rangkaian operasi tersebut, Imigrasi menjaring ratusan WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian. “Kami berhasil menjaring full 220 warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata Yuldi dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2025.
Ditjen Imigrasi, lanjut Yuldi, melakukan pengawasan ketat di 3 lokasi utama yang menjadi konsentrasi kegiatan orang asing di sektor pertambangan dan industri. Di antaranya yaitu, kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), termasuk di pelabuhan dan bandara khusus kawasan industri, dan PT Timah Bangka Belitung. Adapun 3 PT tersebut merupakan lokasi prioritas pengawasan karena konsentrasi WNA.
Di Morowali, Imigrasi memeriksa lalu lintas orang asing di pelabuhan Jetty Fatufia dan bandara khusus IMIP dengan melibatkan instansi karantina dan bea cukai. Pada September 2025, tercatat 142 kapal dengan 2.785 kru asing melintas di kawasan tersebut. Dua bulan kemudian, jumlahnya mencapai 130 kapal dengan 2.445 kru asing.
Imigrasi menindaklanjuti temuan itu dengan memanggil tenant, kontraktor, serta WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian. “Kami memanggil tenant, kontraktor, dan orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Yuldi.
Pengawasan serupa dilakukan di kawasan IWIP, Halmahera Tengah. Di pelabuhan khusus Weda Bay, Imigrasi mencatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas sepanjang November hingga Desember 2025.
Sementara di PT Timah, TKA terutama berasal dari Thailand. Mereka bekerja sebagai anak buah kapal di perairan Pantai Rambak. Tercatat ada 32 badan usaha mitra PT Timah yang memiliki full 37 kapal dan melibatkan 202 WNA. “Kami juga menemukan orang asing yang dijamin oleh mitra perusahaan dan diduga berperan aktif dalam produksi timah di PT Mitra Graha Raya atau MGR dengan fokus pada aspek teknis pengoperasian mesin.”
Yuldi mengatakan sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya. Ia mengatakan, pelanggar terbanyak berasal dari warga negara Cina. Imigrasi juga menemukan WNA asal Nigeria, India, Korea Selatan, dan Pakistan. Mayoritas pelanggaran berkaitan dengan ketidaksesuaian antara izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan di lapangan.
Imigrasi kini memeriksa lebih lanjut presumption hukum seluruh WNA tersebut. Yuldi mengatakan terdapat dua jalur penindakan yang dapat ditempuh. “Ada dua proses yang bisa dipilih, tindakan administratif keimigrasian atau projusticia,” ujar dia.
Tindakan administratif keimigrasian mencakup deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia. Adapun jalur projusticia berlanjut ke tahap penyidikan hingga persidangan.
.png)
3 months ago
1










/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



