TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang, Kamis (4/9/2025).
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten kemudian angkat bicara soal penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Rio Barten mengatakan, majelis hakim masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap bintang movie Nenek Gayung itu.
Dengan demikian, wanita yang akrab disapa Nikmir itu tetap berstatus tahanan kota.
Sang artis kini masih harus mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Majelis masih mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya," kata Rio, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (4/9/2025).
"Sampai saat ini belum ada hasil dari pertimbangan tersebut sehingga terdakwa masih tetap dengan presumption ditahan dalam tahanan kota," sambungnya.
Disinggung soal masa penahanan mantan istri Dipo Latief itu, Rio Barten mengaku belum bisa memastikan.
Rio menjelaskan masa penahanan Nikita sesuai dengan maksimum penahanan dari majelis hakim.
"Mengenai waktu akan sampai dengan maksimum penahanan dari majelis hakim," jelasnya.
Baca juga: Sidang Ditunda, Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Majelis Hakim
Alasan Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan
Nikita Mirzani mengajukan penanguhan penahanan, setelah ditahan selama lebih kurang lima bulan di Rutan Pondok Bambu.
Ibu tiga anak itu ditahan sejak 4 Maret 2025 bersama asistennya, Mail Syahputra.
Penahanan ini merupakan buntut dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Nikita.
Surat penangguhan penahanan itu pun sudah diberikan Nikita Mirzani kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai persidangan pemeriksaan saksi, Kamis (21/8/2025).
.png)
6 months ago
7
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-ayah-dan-anak-ilustrasi-ayah-dan-putri-asdfv.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PENISTAAN-AL-AQSA-Perdana-Menteri-Israel-Benjamin-Netanyahu.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-putusan-MK-Mahkamah-Konstitusi-uji-materi-UU-Polri-aktif-Polri-pada-jabatan-sipil.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/seminar-Dewan-Pengurus-Nasional-DPN-Gerbang-Tani.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/oreshnik-kajs.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/aborsi-ilegal-skd.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Iko-Uwais-1-30092025.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/EMAS-PERDANA-Pelari-jarak-jauh-Indonesia-Robi-Syanturi.jpg)


/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



