Gelombang kritik terhadap hak veto lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB semakin menguat, dengan seruan pembatasan hingga penghapusan datang dari berbagai negara.
1 Oktober 2025 | 16.00 WIB
Hak veto Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan Keamanan PBB) kembali menuai kritik. Lima anggota tetap (Permanent Five/P5) yaitu Amerika Serikat, Rusia, Cina, Prancis, dan Inggris memiliki kewenangan untuk menggagalkan setiap rancangan resolusi meskipun didukung mayoritas anggota lain.
Alasan Dibentuknya Hak Veto
Menurut laporan PBB, hak veto diatur dalam Pasal 27 Piagam PBB 1945, lahir dari kesepakatan Konferensi Dumbarton Oaks dan Yalta 1944-1945. Ketentuan ini awalnya dirancang untuk memberikan posisi khusus bagi pemenang Perang Dunia II. Kelima negara tersebut juga mendapatkan hak veto karena berperan dalam pembentukan PBB.
Sejak itu, hak veto telah digunakan lebih dari 300 kali. Dilansir dari catatan Security Council Report, Uni Soviet saat itu paling sering memakainya pada masa Perang Dingin, sementara Amerika Serikat kerap menggunakannya terkait konflik Israel-Palestina.
Dalam beberapa tahun terakhir, veto kembali memicu kebuntuan resolusi. Menurut laporan PBB, terbaru pada pada 18 September 2025 Amerika Serikat memveto rancangan resolusi gencatan senjata di Gaza.
Itu menjadi veto keenam Washington sejak genosida Israel di Gaza pecah hampir dua tahun lalu. Dari 15 anggota Dewan, 14 mendukung resolusi tersebut.
Pada April 2024, menurut laporan resmi PBB, upaya Palestina menjadi anggota penuh PBB juga terhalang. Rancangan resolusi yang diajukan Aljazair didukung 12 anggota, namun batal karena diveto Amerika Serikat. Sementara itu, Inggris dan Swiss abstain.
Sebelumnya, di Suriah, dikutip dari laporan PBB, Rusia dan Cina telah memveto lebih dari 15 resolusi sejak 2011. Rancangan yang diblokir meliputi isu pelanggaran hak asasi manusia, penggunaan senjata kimia, hingga seruan gencatan senjata.
Seruan Penghapusan Hak Veto
1. Malaysia
Desakan pembatasan hingga penghapusan hak veto mencuat dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-80 di New York, Ahad, 28 September 2025. Menurut laporan Free Malaysia Today, Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan menilai hak veto harus ditinjau ulang.
“Kita harus menantangnya setiap kali veto digunakan, terutama dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan. Otoritas harus kembali ke Majelis Umum. Sebagai badan paling inklusif, Majelis harus berperan sebagai hati nurani dunia,” ujar Mohamad.
Ia menyerukan agar PBB terus menuntut akuntabilitas dari lima anggota tetap. “Kita harus mengejar hasil melalui Resolusi 377A: Uniting for Peace. Tidak boleh lagi kita menerima begitu saja pembungkaman suara kolektif kita. Kita harus membebaskan Dewan Keamanan dari kelumpuhan yang memalukan ini,” katanya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
2. Singapura
Dilansir dari laporan CNA, Singapura turut menyuarakan kritik terhadap hak veto. Dalam pidatonya di Majelis Umum PBB, Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan mengatakan hak veto semakin sering digunakan di tengah konflik global.
“Penggunaan veto oleh P5 yang semakin meningkat, dan kalau boleh saya tambahkan, harus dibatasi,” ujarnya. Balakrishnan menambahkan, PBB harus direformasi agar sesuai dengan zaman. “PBB juga harus direformasi agar sesuai dengan tujuan untuk periode berikutnya. Kita membutuhkan PBB yang lebih representatif dan inklusif, mencerminkan realitas saat ini,” kata dia.
3. Jepang
Kritik terhadap hak veto juga datang dari Jepang. Menurut laporan Anadolu, Perdana Menteri Shigeru Ishiba pada 23 September 2025 menegaskan Dewan Keamanan semakin gagal merespons krisis global. Ia menyoroti penggunaan hak veto oleh Rusia terkait perang di Ukraina.
“Agresi Rusia terhadap Ukraina adalah contoh paling jelas ketika anggota tetap yang memiliki tanggung jawab khusus bagi perdamaian internasional justru menginvasi tetangganya. Ini mengguncang fondasi tatanan internasional,” kata Ishiba.
Ia mengusulkan perluasan kursi tetap dan tidak tetap di Dewan Keamanan. Namun, untuk anggota tetap baru, hak veto dibekukan selama 15 tahun sebagai masa transisi.
4. Finlandia
DIlansir dari Helsinki Times, Presiden Finlandia Alexander Stubb menyerukan penghapusan full hak veto. “Tidak ada negara yang seharusnya memegang hak veto. Jika anggota Dewan Keamanan melanggar Piagam PBB, hak suaranya harus dicabut sementara,” kata Stubb dalam pidatonya di Majelis Umum.
Ia menilai PBB terlalu sering gagal menjalankan perannya sebagai forum mediasi karena terikat struktur lama dari 1945.
Ia juga menuding Rusia melancarkan perang ilegal di Ukraina dan menegaskan Israel tidak berhak melanggar hukum internasional di wilayah Palestina.
Stubb menyerukan gencatan senjata segera di Gaza serta akses penuh bantuan kemanusiaan.
Apa yang Terjadi Jika Hak Veto Dihapus?
Meskipun desakan penghapusan hak veto terus bergulir, reformasi di PBB tidaklah mudah. Menurut analisis Just Security, hak veto membuat Dewan Keamanan lumpuh menghadapi krisis besar seperti Suriah dan invasi Rusia ke Ukraina. Tanpa veto, resolusi penting bisa lebih cepat disahkan karena hanya membutuhkan suara mayoritas.
Laporan Carnegie Endowment for International Peace menyebutkan, jika veto dihapus, legitimasi PBB akan meningkat karena keputusan lebih mencerminkan suara kolektif negara anggota, bukan dominasi lima negara besar.
Namun, penghapusan full hampir mustahil karena perubahan Piagam PBB membutuhkan persetujuan lima anggota tetap yang memiliki veto.
Carnegie menilai, alternatif yang lebih realistis adalah pembatasan penggunaan veto. Misalnya, melarang penggunaannya dalam kasus genosida atau pelanggaran berat hak asasi manusia.
Pilihan Editor: Finlandia Tuntut Hak Veto Dewan Keamanan PBB Dihapus
.png)
5 months ago
3











/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



