Fahira Idris DPD: Perda Jadi Kunci Efektivitas Koperasi Merah Putih

6 months ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengatakan sebagai strategi nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui ground desa dan kelurahan, efektivitas Koperasi Merah Putih sangat ditentukan oleh harmonisasi regulasi nasional terkait koperasi dan peraturan daerah (perda) yang mengatur koperasi. Oleh karena itu, perhatian utama harus diarahkan pada tantangan regulasi  baik di tingkat nasional maupun daerah.

Menurut Senator Jakarta ini, dengan mengharmoniskan regulasi terkait koperasi mulai dari Undang-Undang (UU) misalnya UU Perkoperasian, UU Cipta Kerja 2023 dan peraturan terkait lainnya, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam mendukung efektivitas Koperasi Merah Putih terutama dalam bentuk perda.

“Kehadiran perda terkait koperasi yang responsif akan memperkuat pembinaan, menghadirkan standar tata kelola yang transparan, serta mencegah potensi sengketa internal. Dengan demikian, harmonisasi regulasi ini bukan hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga membuka jalan agar Koperasi Merah Putih benar-benar menjadi centrifugal penggerak ekonomi rakyat di daerah,” ujar Fahira Idris dalam keterangannya, Jumat (19/9).

Ke depan, ungkap Fahira Idris, setelah harmonisasi regulasi nasional tercipta, daerah diharapkan bisa menyusun perda tentang koperasi dengan substansi yang responsif, kontekstual, dan sinkron dengan kebijakan nasional.

Setidaknya, menurut Fahira Idris ada tujuh aspek utama yang perlu diperhatikan dalam penyusunan perda tentang koperasi.

Pertama, keselarasan dengan regulasi pusat. Perda harus menegaskan posisi koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih, sebagai bagian integral dari kebijakan nasional pemberdayaan ekonomi rakyat. Konsistensi dengan UU Cipta Kerja 2023 mutlak diperlukan agar tidak terjadi dualisme hukum.

Kedua, harmonisasi regulasi. Perda harus mengantisipasi potensi tumpang tindih dengan peraturan pusat, terutama terkait pendanaan melalui dana desa, APBD, maupun skema pembiayaan lain. Tanpa harmonisasi, implementasi Koperasi Merah Putih rawan tersandung berbagai persoalan termasuk hukum.

Ketiga, substansi yang berpihak pada masyarakat. Perda koperasi seharusnya tidak hanya mengatur teknis administratif, tetapi juga memastikan bahwa regulasi benar-benar mendukung kepentingan ekonomi warga desa. Norma yang ambigu atau bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi harus dihindari.

Keempat, partisipasi publik dalam proses pembentukan. Ranperda tentang koperasi harus lahir dari kebutuhan riil masyarakat. Keterlibatan koperasi, asosiasi UMKM, akademisi, dan masyarakat sipil dalam proses legislasi akan memastikan perda lebih aspiratif sekaligus legitimate.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini