KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan mekanisme impor bahan bakar minyak (BBM) tetap dilakukan melalui satu pintu lewat PT Pertamina (Persero). Langkah ini diambil untuk mengatasi kekosongan BBM di sejumlah SPBU swasta karena telah melampaui kuota importasi yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Sekretatis Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, kebijaka importasi satu pintu sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kami posisinya sudah jelas, Dirjen Migas sudah menyatakan impor BBM tetap melalui Pertamina,” ujar Dadan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, 15 September 2025.
Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014 menyatakan pelaksanaan impor jenis BBM tertentu hanya bisa dilakukan badan usaha setelah mendapat rekomendasi dari Menteri ESDM dan izin dari Menteri Perdagangan. “Kalau berdasarkan regulasi, semua yang punya izin usaha memang bisa mendapat rekomendasi impor. Aturannya begitu,” katanya.
Saat ini, kata Dadan, Kementerian ESDM telah menerima sebagian besar information kebutuhan impor dari pengelola SPBU swasta, baik terkait measurement maupun spesifikasi BBM. Namun, Dadan belum bisa menyebutkan full kebutuhan karena information yang masuk masih perlu diverifikasi. “Sebagian besar sudah diterima, tapi kita tunggu finalisasi semuanya sebelum disampaikan ke Pertamina,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman menyebut skema suplai satu pintu melalui Pertamina dirancang untuk mengatasi kelangkaan BBM yang terjadi di sejumlah SPBU swasta sejak akhir Agustus. Kelangkaan itu diduga muncul setelah pemerintah mengubah periode importasi dari satu tahun menjadi enam bulan dengan evaluasi tiap tiga bulan.
Dengan aturan baru tersebut, perusahaan swasta harus memperbarui izin impor lebih sering, memiliki izin usaha niaga atau pengolahan, serta melapor berkala ke Ditjen Migas. Hal inilah yang membuat sejumlah SPBU swasta, termasuk milik asing, kesulitan menjaga pasokan.
Laode menekankan, jika stok Pertamina mencukupi, suplai SPBU swasta akan dipenuhi langsung dari cadangan Pertamina. Namun jika tidak, impor tetap dilakukan melalui Pertamina sebagai pintu utama. “Kalaupun impor, tetap lewat Pertamina. Satu pintu,” kata dia.
Laode menambahkan, sebenarnya pemerintah sudah menambah kuota impor untuk SPBU swasta sebesar 10 persen pada tahun ini. Namun, kata dia, kuota tersebut telah terpenuhi karena tingginya permintaan BBM di SPBU swasta.
Berdasrakan penghitungan Kementerian ESDM, tingginya serapan BBM di pom bensim swasta tercermin dari shifting konsumsi bahan bakar dari Pertalite ke BBM nonsubsidi pada tahun ini. Jumlah peralihan konsumsi tersebut mencapai 1,4 juta kiloliter.
Meski begitu, Laode menyebut Kementerian ESDM belum memastikan apakah mekanisme satu pintu akan dilanjutkan hingga 2026. “Fokus dulu mengatasi kondisi 2025,” katanya.
Adapun Presiden Direktur BP AKR Vanda Laura menyatakan perusahaan masih mempelajari opsi impor melalui Pertamina. Menurut dia, ada pembahasan lebih lanjut terkait spesifikasi BBM karena setiap perusahaan memiliki standar aditif berbeda.
“Kami akan serahkan spesifikasi BBM yang dijual BP AKR untuk dipelajari Pertamina, nanti dibicarakan lebih lanjut,” kata Vanda saat usai rapat bersama Ditjen Migas di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu, 10 September 2025.
.png)
6 months ago
2










/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



