PEMERINTAH Indonesia tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan (AI) sebagai payung hukum pengembangan teknologi pintar di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut izin prakarsa Perpres AI telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara.
“Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat kita memiliki PP atau Perpres terkait dengan kecerdasan artificial,” ujar Meutya Hafid dalam forum Indonesia Summit 2025 di Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025. Aturan ini nantinya mencakup peta jalan pengembangan akal imitasi atau AI sekaligus pedoman etika untuk menjamin penggunaan teknologi secara bertanggung jawab.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menargetkan Perpres ini selesai pada September 2025. Draf awal rampung pada Juli lalu, dilanjutkan dengan konsultasi publik Agustus, serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Sekretariat Negara. Menurut Nezar, aturan ini akan menjadi panduan dalam pemanfaatan teknologi sekaligus mitigasi risiko dengan rujukan pada AI Policy Dialogue Country Report hasil kolaborasi dengan pemerintah Inggris.
“Kami hanya memberikan prinsip-prinsip bagaimana mengadopsinya. (Soal) apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta apa yang perlu diwaspadai,” kata Nezar. Proses penyusunan peta jalan juga dikebut sejak Juli 2025 dan turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Boston Consulting Group (BCG).
Perpres dan peta jalan AI ini diharapkan menjadi fondasi pengembangan teknologi yang etis sekaligus adaptif di tengah kompetisi global. Regulasi ini dirancang dengan mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Data Pribadi, serta pedoman etika yang sebelumnya diatur melalui surat edaran kementerian.
Sebelumnya, Komdigi juga telah membuka partisipasi publik hingga 22 Agustus 2025 untuk memberi masukan pada Buku Putih Peta Jalan AI Nasional dan Konsep Pedoman Etika AI. Dokumen itu disebut sebagai pijakan strategis dalam menata kebijakan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia.
Upaya Komdigi ini menempatkan Indonesia dalam barisan negara yang mulai serius menata tata kelola AI, mengikuti jejak beberapa negara yang sudah lebih dulu menetapkan aturan khusus terkait teknologi kecerdasan buatan itu.
Dilansir dari situs Spiceworks, berikut empat negara yang sudah mengambil langkah membuat aturan soal AI.
Uni Eropa
UE membuat aturan lewat General Data Protection Regulation (GDPR) dan rancangan Artificial Intelligence Act. Aturan ini menekankan transparansi, akuntabilitas, dan prinsip etika dalam pengembangan AI.
Cina
Pemerintah Cina mengatur pemanfaatan teknologi ini melalui Cybersecurity Law dan New Generation AI Development Plan. Regulasi mencakup perlindungan data, keamanan siber, dan etika, sambil tetap mendorong dominasi teknologi global.
Kanada
Kanada memberlakukan aturan soal AI lewat Pan-Canadian AI Strategy dan Dewan Etika AI. Negara ini juga memiliki Personal Information Protection and Electronic Documents Act yang ketat soal privasi data. Pendekatannya menekankan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan untuk pengembangan AI yang bertanggung jawab.
Australia
Australia mengandalkan National Artificial Intelligence Ethics Framework sebagai pedoman utama aturan AI. Kerangka ini memastikan AI dikembangkan secara etis dan transparan. Otoritas seperti Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) juga ikut mengawasi agar AI tidak melanggar hukum persaingan maupun perlindungan konsumen.
Selain negara, beberapa organisasi internasional turut mengatur terkait kecerdasan buatan ini, seperti Organisation for Economic Co-operation and Development atau OECD yang menetapkan AI Principles untuk menekankan transparansi, tanggung jawab, dan inklusi. Sementara PBB mendorong pemanfaatan AI untuk tujuan pembangunan berkelanjutan.
.png)
6 months ago
2










/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



