Eks Dirut Investree Adrian Gunadi Sudah Red Notice, Tapi Pemulangan Terkendala Aturan di Qatar

6 months ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Hubinter Polri mengungkapkan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi, yang menjadi buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol.

"Sudah lama kami ajukan Red Notice tersebut dan sudah terbit,” kata Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2025).

Namun, Untung menjelaskan, presumption Red Notice tidak bisa diakses publik secara langsung melalui situs Interpol. “Ada (di situs Interpol), yang bisa lihat hanya aparat penegak hukum. Memang tidak semua IRN itu dipublish dan dapat dilihat oleh masyarakat umum,” jelasnya.

Adrian dikabarkan masih berada di Doha, Qatar. Upaya pemulangannya terkendala lantaran otoritas Qatar lebih memilih mekanisme ekstradisi melalui Central Authority.

“Mereka tidak mau dilakukan melalui mekanisme Interpol Channel yaitu Handling Over ataupun deportasi. Itu kendalanya,” ujar Untung.

Do Kwon, pendiri Terraform Labs atau yang dikenal Luna masuk dalam daftar pencarian oleh pihak Interpol. Dilaporkan, Interpol telah mengeluarkan surat perintah penangkapan atau reddish announcement untuk Do Kwon.

OJK Dorong Pemulangan Adrian

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan komitmennya mendukung proses hukum terhadap Adrian Gunadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan berstatus Red Notice.

“Sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Sdr. Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Sabtu (26/7/2025).

OJK juga menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer JTA Investree Doha Consultancy, meski sudah berstatus tersangka di Indonesia.

“OJK akan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam maupun luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Sdr. Adrian ke tanah air,” ujar Ismail.

Sanksi terhadap Investree dan Adrian

Ismail menambahkan, OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum serta melakukan sejumlah pelanggaran lain. Adrian juga dijatuhi sanksi larangan menjadi pihak utama, pemblokiran rekening, dan penelusuran aset.

“OJK juga telah menetapkan Sdr. Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 UU Perbankan,” jelasnya.

OJK menegaskan konsistensinya menjaga industri jasa keuangan tetap sehat dan berintegritas. “Setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” kata Ismail.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini