BADAN Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akan merumuskan rancangan undang-undang tentang komoditas strategis dengan metode omnibus. “Sifatnya omnibus, judulnya tidak omnibus. Kenapa (omnibus)? Begitu banyak komoditas strategis,” kata Ketua Badan Legislasi Bob Hasan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 2 September 2025.
Bob menjelaskan, komoditas strategis merupakan produk perkebunan yang memiliki nilai ekonomi. “Di situlah akan diatur tata kelola dan tata niaganya. Tata kelolanya dari hulu sampai dengan hilir,” kata dia.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dengan metode omnibus, Bob mengatakan nantinya setiap komoditas strategis akan memiliki bab tersendiri dalam undang-undang. Ia mengatakan, RUU tersebut bisa memberikan perlindungan tata niaga hingga menghentikan impor.
Berdasarkan paparan Badan Keahlian DPR ihwal RUU Komoditas Strategis, terdapat setidaknya 10 produk perkebunan yang ditetapkan sebagai komoditas strategis. Komoditas tersebut adalah cengkeh, kelapa sawit, kakao, kopi, tebu, karet, sagu, tembakau, kelapa, dan teh.
Menurut Plt. Badan Keahlian DPR Lidya Suryani Widayati, komoditas strategis yang telah ditetapkan dalam undang-undang dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan kondisi, kebutuhan, dan perkembangan di bidang perkebunan. “Pemerintah pusat nantinya dapat menetapkan komoditas strategis yang lain,” kata Lidya.
Lidya menjelaskan, meskipun rancangan undang-undang ini hanya mengatur komoditas perkebunan, judulnya tetap menggunakan istilah komoditas strategis. Menurutnya, tidak ada masalah jika judul undang-undang nanti diubah agar sesuai dengan isi.
Ia juga membuka peluang untuk memperluas cakupan komoditas yang diatur, tidak hanya perkebunan tetapi juga sektor sandang, energi, pertanian, dan lainnya. Lidya menambahkan, pihaknya telah menggelar FGD dan sosialisasi dengan pemangku kepentingan, mulai dari kementerian/lembaga, petani tembakau, dinas perkebunan, hingga perguruan tinggi, dalam proses penyusunan RUU ini.
Adapun pembentukan rancangan undang-undang ini didasarkan oleh urgensi atas kekosongan dasar hukum yang kuat untuk melindungi komoditas strategis di bidang perkebunan termasuk indikator penentu komoditas strategis.
Terlebih, kata Lidya, aturan penghilirian komoditas perkebunan masih terpecah-pecah di berbagai kementerian teknis. “Tentunya ini mempersulit pengembangan komoditas strategis,” kata dia. Padahal, kata Lidya, komoditas strategis memberikan kontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto. Ia menyatakan nilai ekspor perkebunan mencapai hingga US$ 33,4 miliar pada 2023.
.png)
6 months ago
4










/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



