KETUA majelis hakim perkara korupsi CPO atau minyak sawit mentah, Djuyamto, disebut membagi-bagikan uang suap kepada hakim anggota. Besel itu diberikan oleh terdakwa suap hakim itu kepada dua hakim lain di parkiran sebuah slope yang terletak di belakang gedung Mahkamah Agung (MA).
Hal ini diungkapkan oleh Edi Suryanto saat memberikan kesaksian dalam persidangan. Ia merupakan mantan sopir pribadi Djuyamto.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Edi mulanya menjelaskan, ia mendapatkan sebuah kardus dari sopir Muhammad Arif Nuryanta pada 2024. Pada saat itu, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Djuyamto lalu memintanya membawa kardus tersebut ke rumah dinas di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. "Beberapa hari kemudian, Bapak ke rumah dinas sama saya untuk melihat kardus itu," kata Edi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 3 September 2025.
Sembari membuka kotak itu, Djuyamto memintanya mencari kardus lain. Edi lalu memberikan dua kotak sepatu kepada Djuyamto.
Pada saat itu, Djuyamto sedang menghitung uang. "Apa mata uangnya?" tanya Jaksa.
"US dollar," jawab Edi. "Jadi pas saya masuk, saya lihat itu pecahan US$ 100."
Djuyamto lalu memindahkan uang dalam kardus tersebut ke dalam dua kotak sepatu. Ia lalu memasukkan dua kardus sepatu itu ke dalam tas belanja.
"Ada enggak uang sisa di dalam kardus yang cukup yang besar itu (setelah dipindahkan ke kotak sepatu)?" tanya Jaksa.
Edi menjawab ada. "Sisanya dimasukkan di tas sendiri. Modelnya kayak tas belanja gitu, tapi warna hitam," tuturnya.
Menurut dia, jumlah uang di tas jinjing hitam itu lebih banyak dibandingkan di dalam kardus sepatu. Setelah itu, Edi memasukkan duit yang sudah dipecah-pecah itu ke dalam mobil.
"Terus saya sama Bapak berangkat ke Jakarta Pusat, kan pas kebetulan itu sidang tipikor (tindak pidana korupsi)," ujar Edi.
Sesampainya di PN Jakarta Pusat, lanjut dia, Djuyamto membawa masuk tas jinjing hitam tersebut. Sedangkan kardus sepatu itu masih berada di dalam mobil.
"Terus kemudian yang ada di kardus dikemanakan?" cecar Jaksa.
Edi menjawab, "diberikan ke Pak Agam."
Ia menjelaskan, sebelum penyerahan uang kepada Agam, sudah ada komunikasi. Djuyamto saat itu menelepon Agam ketika hendak pulang sidang.
"Pada akhirnya bertemu dengan Pak Agam di mana?" tanya Jaksa.
Edi menjawab, "di BRI di belakang gedung Mahkamah Agung, yang mau jalan lewat samping."
Edi menuturkan, dirinya diminta meletakkan kardus sepatu berisi uang tersebut di pintu belakang mobil. Pada saat itu, ia melihat ada dua orang duduk di kursi depan.
"Terus dia kan buka kaca depan, 'taruh belakang mas'," lanjut Edi.
Jaksa kembali bertanya, "pas buka kaca depan itu Pak Agam sendiri?"
Edi mengaku tidak tahu. Sebab, ia belum mengenal Agam. Namun, ia yakin salah satunya Agam karena Djuyamto sudah menelepon sebelumnya.
Ia juga tidak tahu siapa orang di sebelah Agam. Berdasarkan keterangan Djuyamto saat itu, orang tersebut adalah sopir.
"Pada akhirnya, uang yang ada di kardus sepatu berpindah?" cecar Jaksa.
Edi mengiyakan. "Dari mobil saya ke mobilnya Pak Agam."
Pada penghujung persidangan, Agam Syarief Baharudin tak menampik telah menerima uang dari sopir Djuyamto. Namun, ia sedikit menyanggah.
"Di sebelah saya bukan sopir, tapi Pak Ali Muhtarom," kata Agam.
Dalam surat dakwaan, peristiwa penyerahan uang dari Djuyamto kepada hakim anggota perkara korupsi CPO itu terjadi pada Oktober 2024. Saat itu, Djuyamto meminta Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom untuk menemuinya di parkiran Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jalan Veteran Jakarta Pusat.
Kira-kira pada pukul 21.00, Djuyamto melihat kedatangan Agam dan Ali menggunakan mobil Toyota Yaris Putih dengan nomol polisi F 1866 OY. Djuyamto lalu menyuruh Edi turun dari mobil dan menyerahkan dua buah paper bag besar yang masing-masing berisi uang pecahan US$ 100 senilai Rp 5,1 miliar.
Jaksa mendakwa Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin menerima uang tunai sebanyak US$ 2,5 juta atau senilai Rp 40 miliar. Duit tersebut diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M. Syafe’i selaku advokat atau perwakilan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Jaksa menduga, hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022-April 2022. Ini agar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas atau onslag van rechtsvervolging kepada terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
.png)
6 months ago
4










/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



