Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama (Dirut) PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi memastikan proyek tanggul beton di Laut Cilincing, Jakarta Utara berbeda dengan pagar laut atau tanggul bambu yang dulu pernah bikin heboh di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Proyek tanggul beton di laut Cilincing disorot usai beredar video yang menyebut bahwa bangunan itu menghalangi akses nelayan melaut. Dalam video yang diunggah di akun Instagram @cilincinginfo, tanggul beton disebut memanjang 2-3 kilometer (km) sehingga nelayan harus memutar jauh untuk melaut.
Widodo menyatakan, proyek tanggul beton di laut Cilincing itu merupakan bagian dari pembangunan pelabuhan resmi hasil konsesi dengan pemerintah. Tanggul dibangun sebagai breakwater atau pemecah gelombang.
“Tentu proyek ini tidak ada kaitannya dengan tanggul bambu zaman dulu di PIK. Lokasinya pun jauh. Cilincing ini sudah jadi batas terakhir Jakarta Utara, setelah itu baru masuk ke BKT (Banjir Kanal Timur). Jadi jangan disamakan,” kata Widodo di Kawasan PT KCN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025).
Tanggul Beton untuk Pelabuhan
Widodo juga membantah bahwa proyek tersebut juga berkaitan dengan kawasan Marunda Center Terminal (MCT). Dia menekankan, proyek terminal utama yang digarap KCN berbeda dengan yang dikerjakan MCT.
“Kami tidak ada keterkaitan dengan Marunda Center, dua hal yang berbeda. Kepemilikannya berbeda dan kalau kami adalah perusahaan associated task dengan pemerintah, kalau MCT setahu saya murni swasta dan lokasinya berada di Bekasi atau masuk Jawa Barat,” jelasnya.
Widodo menyampaikan, KCN lahir dari tender resmi pemerintah. Dalam proyek ini, KCN menjalin kolaborasi dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk membentuk perusahaan patungan.
“Jadi kami capitalist itu mengacu kepada semua aturan main yang sudah ditetapkan oleh regulator, di mana kami juga dulu mengikuti tender. Kami sebagai swasta menang, kami berkolaborasi dengan KBN sebagai BUMN membentuk anak perusahaan dalam hal ini KCN,” ungkapnya.
Dengan komposisi tersebut, saat ini KBN memiliki 17,5 persen saham goodwill tanpa mengeluarkan uang Rp1 pun.
Tidak Ada Pelanggaran Hukum Tanggul Beton
Pada kesempatan itu, Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Fajar Kurniawan memastikan tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam pembangunan beton di Laut Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut dia, PT KCN telah memenuhi sejumlah persyaratan termasuk yang paling mendasar, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Hal itu dipastikan tidak setelah pihaknya melakukan verifikasi lapangan.
“Sudah kami verifikasi lapangan bersama Ditjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan). Tanggul laut itu memang berada di dalam PKKPRL yang sudah diterbitkan. Kami juga akan terus mengawasi agar pelaksanaannya sesuai izin,” kata Fajar.
Fajar juga menyebut Pemprov DKI turut dilibatkan dalam penerbitan izin. Sehingga, hingga saat ini tak ditemukan adanya penyelewengan yang dilakukan oleh PT KCN di laut Cilincing.
“Kami minta masukan dari Dinas Kelautan dan Perikanan DKI karena lokasinya di perairan provinsi. Zonasinya sesuai, dan sudah disampaikan sejak awal,” ucapnya.
Proyek Kantongi Amdal
Sementara itu, Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun Kejagung RI, Irene Putri menuturkan bahwa pihaknya turut melakukan pendampingan dalam proses pembangunan pelabuhan yang dikerjakan oleh PT KCN.
Kejagung memastikan, KCN telah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga perjanjian kontrak untuk mengerjakan proyek tersebut.
“Kami membantu, meng-exist, mendampingi KCN dan juga kementerian untuk secara ineligible dan secara prosedurnya ini terpenuhi,” terang Irene.
Irene menegaskan, dalam proyek ini PT KCN juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup yang saat masih bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Itu semua isu hukum sudah diselesaikan, tapi memang proyeknya terus berjalan. Jadi, proyeknya terus berjalan, tapi isu hukumnya yang menyertai itu sudah didampingi dan sudah diselesaikan,” ucap Irene.
Hal serupa disampaikan oleh Kepala KSOP Kelas II Marunda Agus Harijanto. Ia menegaskan proyek KCN dijalankan melalui mekanisme konsesi resmi dengan dasar hukum jelas.
Agus menyebut, perjanjian konsesi hingga izin lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) KCN dalam proyek pelabuhan tersebut tercatat dengan jelas.
“Perizinan yang dimiliki KCN sudah melalui proses penilaian, dan semuanya terpenuhi. PT KCN mendapat konsesi 70 tahun dengan kewajiban pengembalian aset ke pemerintah setelah masa konsesi berakhir,” kata Agus.
.png)
6 months ago
7
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4023003/original/099779700_1652589008-20220515-kawasan-Puncak-dipadati-pengunjung-ARBAS-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395852/original/059565400_1761719504-IMG_1230.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5256737/original/089202700_1750249802-33283e84-b51c-45ad-88b7-d109fe5b77cd.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448086/original/075231200_1765984744-Banner_Infografis_Fakta_IPO_H.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1445503/original/058978900_1482662656-20161225--Kemacetan-Mengular-Menuju-Ragunan-Jakarta--Helmi-Afandi-06.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/776660/original/052966400_1417978317-Pohon-Tumbang.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442683/original/005284800_1765564258-IMG_6625.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423875/original/035710600_1764118547-WhatsApp_Image_2025-11-25_at_22.04.57__2_.jpeg)


/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



