Dinas KPKP: Buruk Merak di Rumah Bamsoet Tidak Termasuk Hewan Dilindungi

5 months ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok mengatakan burung merak yang viral berkeliaran di rumah Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) bukan termasuk hewan dilindungi. Oleh karena itu, dia menyebut pemilik hewan itu tidak perlu mendapatkan izin dari BKSDA.

"Karena unggas tersebut tidak termasuk hewan yang dilindungi maka tidak perlu izin penangkaran dari BKSDA," kata Hasudungan kepada Liputan6.com, Rabu (1/10/2025).

Meski begitu, Hasudungan menjelaskan aturan pemeliharaan burung merak dan satwa yang tergolong hewan dilindungi. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007.

"Jika dilihat dari upaya pengendalian penyakit flu burung, maka berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas, memelihara unggas kesayangan, unggas untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan konservasi wajib memiliki sertifikasi kesehatan unggas," ujar Hasudungan.

Wajib Ajukan Sertifikat Kesehatan Unggas

Meski burung merak Bamsoet tidak termasuk hewan dilindungi, akan tetapi masyarakat wajib mengajukan sertifikasi kesehatan unggas melalui petugas setempat untuk memenuhi izin pemeliharaan.

"Sertifikasi kesehatan unggas, masyarakat dapat mengajukan melalui petugas Suku Dinas KPKP di kecamatan atau di Kantor Walikota wilayah setempat," kata Hasudungan.

Terkait pemeliharaan dan penangkaran satwa yang dilindungi, kata dia, masyarakat perlu berkonsultasi dan mengajukan izin ke BKSDA.

"Untuk ketentuan pemeliharaan dan penangkaran bagi satwa yang dilindungi, dapat melakukan konsultasi dan pengajuan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah setempat," ujar Hasudungan.

Merak yang Dilindungi

Selain aturan kesehatan hewan, Hasudungan juga menyinggung ketentuan konservasi. Ketentuan konservasi itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

"Untuk Merak Hijau, termasuk satwa yang dilindungi, sedangkan untuk Merak Putih, Biru dan Blorok bukan termasuk yang dilindungi," ucap Hasudungan.

Viral Burung Merak di Rumah Bamsoet

Sebelumnya, viral memperlihatkan burung merak yang berkeliaran di jalan dan menjadi tontonan warga di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @durensawit.info, terlihat dua orang berfoto bersama dengan burung merak yang sedang membuka ekornya.

Burung itu tampak berdiri di depan sebuah rumah mewah sambil mengembangkan ekornya yang indah. "Sebuah penampakan burung merak sedang mengembangkan ekornya yang indah dan berwarna-warni seperti kipas raksasa ini menarik perhatian warga yang lewat di depan rumah mewah," tulis keterangan akun instagram @durensawit.info.

Sebanyak enam ekor burung merak dengan berbagai ukuran di dalam rumah mewah tersebut. Beberapa di antaranya terlihat berkeliaran di halaman rumah, sementara seekor merak bertengger di bawah genteng untuk berteduh.

Merak berwarna biru dan putih itu tampak berjalan diiringi anak-anaknya, dengan kicauannya yang terdengar nyaring.

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengungkapkan, burung merak tersebut milik Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

"Iya betul, pemiliknya beliau (Bambang Soesatyo)," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok dilansir dari Antara, Selasa (30/9/2025).

Read Entire Article









close
Banner iklan disini