- Sidang KKEP memutuskan empat anggota Yanma Mabes Polri dijatuhi sanksi demosi lima tahun dan wajib meminta maaf secara lisan.
- Putusan lebih ringan dibanding dua pelaku utama yang diberhentikan tidak dengan hormat, karena keempatnya dinilai hanya mengikuti ajakan senior.
- Polri menegaskan komitmen menegakkan kode etik demi menjaga marwah institusi dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM - Terduga pelanggar kasus pengeroyokan debt collector berujung tewas yakni Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar disanksi demosi 5 tahun.
Hal itu berdasarkan putusan dari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di TNCC, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan bahwa perilaku empat anggota Yanma Mabes Polri itu dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi berikutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," imbuhnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Anggota Yanma Mabes Polri Pengeroyok Matel Dipecat, Empat Lainnya Demosi 5 Tahun
4 Anggota Polisi Ikuti Ajakan Senior
Putusan keempat anggota Yanma Mabes Polri itu lebih ringan dibanding Brigadir Ilham dan Bripda Ahmad Marz Zulqadri yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kombes Erdi menjelaskan bahwa alasannya karena keempat terduga pelanggar itu hanya ikut ajakan seniornya.
Di mana keempatnya membantu atau menolong Bripda Ahmad Marz Zulqadri yang diberhentikan oleh dua debt collector.
"Peran mengikuti ajakan elder dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ, jadi sekali lagi, empat anggota yang disebutkan di atas tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior," ungkapnya.
Baca juga: Pakar Psikologi Forensik Soroti Efek Brutalisasi di Kasus Pengeroyokan Debt Collector
Kronologi Pengeroyokan Debt Collector
Diketahui bahwa Bripda AMZ pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan oleh pihak debt collector dan kemudian menginformasikan ke Brigadir Ilham.
Informasi itu diteruskan melalui Grup Whatsapp lalu mengajak rekan-rekannya ke lokasi yaitu depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025) sore.
Sidang KKEP dilaksanakan secara paralel di tiga ruang sidang Divpropam Polri dengan susunan Komisi yang dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto bersama jajaran perwira Divpropam lainnya.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025.
Para terduga pelanggar secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dua orang matel, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
Bripda Ahmad Marz Zulqadri dan Brigadir Ilham, keduanya terbukti memiliki peran dominan dalam kejadian tersebut.
Polri menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan menjaga marwah institusi.
Tindakan pelanggaran tidak ditolerir siapa pun pelakunya.
Setiap anggota wajib mematuhi hukum, etika, dan aturan yang berlaku.
Penegakan kode etik adalah bentuk komitmen Polri untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
.png)
3 months ago
1
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-ayah-dan-anak-ilustrasi-ayah-dan-putri-asdfv.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PENISTAAN-AL-AQSA-Perdana-Menteri-Israel-Benjamin-Netanyahu.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-putusan-MK-Mahkamah-Konstitusi-uji-materi-UU-Polri-aktif-Polri-pada-jabatan-sipil.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/seminar-Dewan-Pengurus-Nasional-DPN-Gerbang-Tani.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/oreshnik-kajs.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/aborsi-ilegal-skd.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Iko-Uwais-1-30092025.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/EMAS-PERDANA-Pelari-jarak-jauh-Indonesia-Robi-Syanturi.jpg)


/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



