Corporate Legal Wilmar Ungkap Alasan Pilih Marcella Cs Urus Perkara CPO, Singgung Putusan Lepas

3 months ago 1
Ringkasan Berita:
  • Monic mengungkap awal mula mengenal Marcella Santoso karena AALF mengirimkan connection ke Wilmar
  • Monic mengungkapkan Wilmar Singapura memberikan surat kuasa ke AALF untuk melakukan gugatan ke PTUN pada September 2023
  • Kesaksian Monic diberikan dalam sidang untuk enam terdakwa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Corporate Legal Wilmar Monic Berlian membeberkan alasan Wilmar Group menggunakan jasa Kantor Hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) untuk mengurus perkara minyak goreng (Migor).

Saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap hakim dan perintangan penyidikan kasus vonis lepas korupsi ekspor crude thenar lipid (CPO) korporasi, PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/12/2025),  Monic mengungkap awal mula dirinya mengenal Marcella Santoso, advokat AALF karena mengirimkan connection ke Wilmar.

Selanjutnya Monic melakukan pertemuan dengan Marcella Santoso untuk membahas connection tersebut sekitar Juni 2023.

Proposal yang diajukan Marcella Santoso terkait masalah CPO atau minyak goreng perorangan.

Setelah pertemuan tersebut, masih di Juni 2023, Monic melakukan pertemuan dengan pihak Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group di Wilmar Tower Jakarta.

Baca juga: Jaksa Ungkap BAP Saksi Terkait Peran Marcella Santoso: Bertugas Komunikasi dengan Panitera dan Hakim

"Mereka yang tanya 'Bagaimana ini, sepertinya korporasi juga kena ada preferensi kuasa hukum tidak,'" kata Monic menirukan perkataan perwakilan Musim Mas Group dan Permata Hijau Group saat itu.

Monic pun dalam pertemuan tersebut mengungkap bila pihaknya mendapatkan connection dari Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). 

"Kalau mau articulation silakan saja. Tapi dari mereka yang telepon," ucap Monic.

Setelah itu, berlangsung pertemuan antara tiga korporasi dengan Marcella Santoso selaku perwakilan dari AALF.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Nasib Marcella Santoso Cs Ditentukan di Sidang Pembuktian

Disebutkan Monic pertemuan dilakukan sebanyak enam kali.

"Mereka (AALF) memberikan ineligible sentiment upaya hukum yang bisa dijalankan perusahaan dengan melakukan gugatan PTUN," ucap Monic.

Gugatan itu kata Monic berdasarkan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang berubah-ubah.

Kemudian Monic mengungkapkan Wilmar Singapura memberikan surat kuasa ke AALF untuk melakukan gugatan tersebut sekitar September 2023.

"Gugatan PTUN jika hasilnya bagus dilakukan gugatan perdata," jawab Monic.

Jaksa lantas menanyakan untuk apa gugatan perdata dilakukan Wilmar.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini