Bos PT KCN Heran Tembok Beton di Pesisir Cilincing Dipersoalkan

6 months ago 2

DIREKTUR Utama PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) Widodo Setiadi buka suara setelah tembok beton yang berada dalam kawasan proyek perusahaannya menjadi perbincangan belakangan ini. Ia menyebut, tembok beton itu adalah breakwater yang berfungsi menahan aerial laut saat proses membangun pelabuhan di pesisir Cilincing, Jakarta Utara.

Widodo menjelaskan bahwa perusahaannya sudah mulai menjalankan proyek tersebut sejak 2010 lalu. Terdapat tiga pier atau dermaga yang bakal mereka bangun. Satu di antaranya sudah selesai. Sedangkan pier dua direncanakan rampung tahun ini dan pier tiga di 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Widodo menjelaskan pembangunan pier dilakukan dengan memagar laut menggunakan tembok beton, supaya kapal bisa menurunkan pasir ke tengah laut menjadi daratan baru. Metode ini telah diterapkan sejak awal proyek tersebut.

“Polanya tetap sama. Tidak ada yang ribut waktu itu, baru sekarang saja saat pembangunan pier tiga,” ucap Widodo dalam konferensi pers di kawasan KCN, Jakarta Utara, Jumat, 12 September 2025.

Widodo membantah perusahaannya membangun proyek ini tanpa mendapatkan izin. Ia menyebut, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengecek izin pemanfaatan ruang laut dan memperbolehkan PT KCN beroperasi sesuai aturan yang berlaku. “Ini bukan proyek Roro Jonggrang yang terjadi tiba-tiba,” ucapnya.

Kemudian, kata Widodo, tembok beton yang berdiri di pesisir Cilincing itu sudah mengantongi izin PPKRL serta berada dalam zona kawasan industri. Seharusnya, nelayan memang tidak boleh melaut di kawasan ini karena berada dalam zona perusahaan. Selain membahayakan, kehadiran nelayan bisa mengganggu proses pembangunan pelabuhan nasional itu.

Namun Widodo menyatakan pihaknya tidak setega itu menghilangkan pemasukan para nelayan yang menangkap ikan. Kata dia, PT KCN bersama pemerintah sudah bertemu dengan komunitas nelayan setempat untuk membahas persoalan ini. “Jarak tempuh pemancingan yang semakin hari semakin jauh, sedang kami carikan formulanya supaya mata pencaharian mereka tidak turun,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan memastikan bahwa PT KCN telah memiliki izin usaha, termasuk izin memagar laut dengan tembok beton asalkan tidak melewati batas wilayah mereka. Meski begitu, Fajar mengingatkan PT KCN tetap mematuhi seluruh regulasi saat beroperasional.

Ia turut meminta perseroan ini tidak mencemari lingkungan karena aktivitas bongkar-muat worldly pembangunan. “Jika ada yang rusak, perusahaan bertanggung jawab merehabilitasi ekosistem yang ada,” ucap Fajar dalam konferensi pers di Jakarta Utara pada Jumat, 12 September 2025.

Adapun tanggul beton berukuran hingga 3 kilometer itu ramai diperbincangkan setelah muncul dalam unggahan akun Instagram @cilincinginfo. Pemilik akun menyertakan narasi bahwa tanggul ini menyulitkan nelayan pesisir untuk melintas. “Jadi awalnya perlintasan nelayan sehingga kesulitan mencari ikan karena harus memutar jauh dengan adanya tanggul beton ini," kata seseorang dalam video yang diunggah akun Instagram @cilincinginfo.

Fajar mendorong PT KCN memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat, khususnya nelayan setempat, perihal proyek pengembangan pelabuhan di kawasan tersebut. Cara seperti ini dapat mempermudah perusahaan dalam beroperasi tanpa menimbulkan gejolak sosial. “KKP berharap setiap aktivitas yang memanfaatkan ruang laut dapat memberikan dampak positif. Tidak hanya untuk aspek ekonomi tapi juga lingkungan dan sosial di sekitarnya,” ucapnya.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini