Bappenas Bakal Tarik Utang Luar Negeri Rp 60 Miliar Tahun Depan

6 months ago 5

KEMENTERIAN Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) berencana menarik pinjaman luar negeri Rp 60 miliar tahun depan. Penandatanganan perjanjian utang luar negeri tersebut telah ditandatangani pada 29 Agustus 2025.

Dalam rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri PPN Rachmat Pambudy meminta arahan untuk kelancaran rencana tersebut. “Sebagai penutup, izinkan kami juga mohon dukungan persetujuan Komisi XI terhadap alokasi pinjaman luar negeri SMART sebesar Rp 60 miliar dari pagu anggaran yang selama ini sudah kami dapatkan,” ucapnya di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

Rachmat menjelaskan bahwa utang luar negeri itu bagian dari programme Strengthening Apparatus Management and Development Project (SMART). Bappenas bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) untuk menjalankan proyek tersebut. Menurut Rachmat, nilai komitmen dari kerja sama itu mencapai US$ 50 juta atau Rp 821,2 miliar (dengan asumsi kurs rupiah 16.424 per dolar Amerika Serikat).

Tujuan programme itu untuk mendukung transformasi birokrasi dan penguatan kapasitas SDM. Program ini akan memperkuat manajemen SDM berbasis kompetensi, meningkatkan kinerja serta memperbaiki tata kelola regulasi dan institusi pembangunan.

Dalam paparan Bappenas, durasi programme SMART bakal berjalan selama 7 tahun sejak 2026-2032. Rencana penarikan pinjaman mulai dari Rp 60 miliar tahun depan, lalu Rp 146,6 miliar pada 2027.

Tahun berikutnya pinjaman senilai Rp 133,4 miliar, lalu pada 2029 mencapai Rp 121,1 miliar. Pada 2030 pinjaman mencapai Rp 11,6 miliar. Pada 2031 dan 2032 nilai pinjaman masing-masing Rp 101,4 miliar dan Rp 71,1 miliar.

Berdasarkan kesimpulan rapat, DPR dan Kementerian Bappenas bakal membahas khusus soal penarikan pinjaman itu. “Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan menyampaikan programme yang menggunakan pinjaman luar negeri kepada komisi sebelas untuk segera dibahas. Akan segera diagendakan,” ucap Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini