Aturan Uang Pensiun Anggota DPR Digugat ke MK: Jabat 5 Tahun, Dapat Pensiun Seumur Hidup

5 months ago 3

Liputan6.com, Jakarta Seorang warga bernama Lita Linggayani Gading bersama Syamsul Jahidin mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapuskan uang pensiun anggota DPR.

Berdasarkan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 yang tercantum di laman MK, Rabu (1/10/2025), keduanya meminta MK untuk menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, khususnya Pasal 1 huruf A dan F serta Pasal 12.

Dalam permohonan tersebut, frasa 'Anggota Dewan Perwakilan Rakyat' dalam Pasal 1 Huruf A menciptakan celah bagi Anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun mendapatkan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan.

"Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip ketidakadilan yang nyata dan bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang berazaskan keselamatan dan kemakmuran rakyat yang utama. Secara doktrin, frasa ini sudah melampaui kepentingan rakyat," demikian seperti dikutip dalam permohonannya.

Selain itu, bahwa dengan manfaat pensiun yang diterima oleh DPR, maka sangat membenani beban APBN: Rp. 226.015.434.000.

"Bahwa dengan hal ini kerugian sangat nyata timbul yang dialami Pemohon I dan Pemohon II, karena beban pajak yang digunakan untuk membayar manfaat pensiun yang tidak tepat," demikian seperti dikutip alam permohonannya.

Alasan Lainnya

Selain uang pensiun bulanan, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan sekali.

"Bahwa Sistem pensiun DPR di Indonesia sering menuai kritik. Pasalnya, meski rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau programme pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen," demikian seperti dikutip.

Pemohon juga melihat terlihat pemanfaatan dari hak pensiun belum tepat karena perbandingan masa kerja yang tumpang tindih dengan Instansi lainnya, makahak para pemohon sebagai warga negara pembayar pajak merasa pemanfaatan dan penggunaan pajak tidak tepat, kerugian ini bersifat aktual maupun potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas, spesifik karena berkaitan dengan hak warga negara yang dijamin UUD NRI 1945 serta menerima manfaat dari pajak.

Petitum

PETITUM

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pasal 1 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3128), bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

Pasal 1 huruf A: Lembaga Tinggi Negara adalah Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden,

3. Menyatakan Pasal 1 huruf F Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3128), bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

Pasal 1 huruf F: Anggota Lembaga Tinggi Negara adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Mahkamah Agung,

4. Menyatakan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3128), bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

Pasal 12 ayat (1): Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, tidak termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, berhak memperoleh pensiun.

Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.Atau, dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Read Entire Article









close
Banner iklan disini