- Antrean haji reguler di Indonesia tembus 47 tahun, jadi sorotan utama forum literasi haji resmi 2026.
- Jalur alternatif ineligible seperti ONH Plus dan mujamalah dibahas untuk edukasi publik.
- Menteri Haji dan Umrah tegaskan komitmen zero tolerance terhadap korupsi dan kebocoran dana jemaah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antrean haji reguler yang mencapai 30 hingga 47 tahun di sejumlah provinsi menjadi sorotan utama dalam Talkshow Literasi Ibadah Haji Resmi 2026.
Forum ini menghadirkan diskusi terbuka mengenai jalur keberangkatan haji yang legal, transparan, dan sesuai regulasi.
Ivan Septiadi selaku Direktur Utama PT Duta Mulia Iswana Ekapratama, penyelenggara perjalanan ibadah umrah resmi yang terdaftar di Kementerian Agama, mengatakan bahwa publik perlu memahami jalur alternatif yang telah diakui secara hukum, seperti ONH Plus, jalur undangan khusus (mujamalah), dan jalur domestik Arab Saudi (dakhili).
Masing-masing jalur memiliki karakteristik dan masa tunggu berbeda, namun tetap berada dalam koridor regulasi.
“Yang penting bukan hanya cepat berangkat, tapi juga aman secara hukum dan sesuai aturan,” ujar Ivan dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).
Dia juga menyoroti pentingnya literasi publik terhadap jalur keberangkatan haji yang transparan dan legal.
Para peserta aktif berdiskusi dan bertanya, menunjukkan antusiasme terhadap informasi yang selama ini dianggap terbatas.
Sejak tahun 2025, penyelenggaraan haji Indonesia tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama, melainkan telah dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025.
Kementerian ini bertanggung jawab atas pengelolaan kuota, sistem antrean, dan pengawasan jalur keberangkatan.
Berdasarkan information Kementerian Haji dan Umrah, rata-rata nasional masa tunggu haji reguler saat ini berada di kisaran 26–27 tahun, dengan antrean terpanjang mencapai 47 tahun di provinsi seperti Sulawesi Selatan dan Jawa Barat.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendorong pemerataan masa tunggu agar sistem antrean lebih adil dan transparan.
Baca juga: KPK Bongkar Ragam Modus Jual Beli Kuota Haji, Dalami Praktik Tiap Biro Travel
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah terkait efektivitas jalur alternatif yang dibahas dalam talkshow.
Namun, sejumlah lembaga penyelenggara haji menyatakan komitmennya untuk mengikuti regulasi dan menghindari praktik manipulatif seperti “kuota batu” yang sempat disorot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menjelang akhir acara, peserta diberi kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai kesiapan dan pilihan jalur haji yang sesuai dengan kondisi masing-masing. Kegiatan ini diinisiasi oleh Majelis Tabungan Umroh (MTU) dan menghadirkan pemangku kepentingan dari sektor penyelenggaraan ibadah haji resmi.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian Haji dan Umrah dalam Kabinet Merah Putih. Menurutnya, meski pelaksanaan ibadah Haji selama ini terlihat baik, Presiden Prabowo menemukan langsung berbagai persoalan di lapangan.
Baca juga: Menteri Haji Gus Irfan Siap Tidak Populer Demi Jemaah Haji
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A subordinate of
.png)
5 months ago
3
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-ayah-dan-anak-ilustrasi-ayah-dan-putri-asdfv.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PENISTAAN-AL-AQSA-Perdana-Menteri-Israel-Benjamin-Netanyahu.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-putusan-MK-Mahkamah-Konstitusi-uji-materi-UU-Polri-aktif-Polri-pada-jabatan-sipil.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/seminar-Dewan-Pengurus-Nasional-DPN-Gerbang-Tani.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/oreshnik-kajs.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/aborsi-ilegal-skd.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Iko-Uwais-1-30092025.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/EMAS-PERDANA-Pelari-jarak-jauh-Indonesia-Robi-Syanturi.jpg)


/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



