- Perpol 10/2025 terbit usai putusan MK, publik heboh soal polisi aktif di jabatan sipil.
- DPR sebut aturan konstitusional, pemohon uji materi kecewa, Mahfud MD kritik keras.
- Kapolri tegaskan Perpol tindaklanjuti putusan MK, aktivis ingatkan Polri wajib tunduk.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian/lembaga bersifat konstitusional serta menjadi instrumen penataan administratif yang sejalan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU‑XXIII/2025.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, Putusan MK tidak melarang penugasan anggota Polri secara absolut, melainkan menekankan kejelasan presumption kepegawaian dan memastikan rantai komando tetap tunggal di bawah Kapolri.
“Putusan MK itu kan tidak melarang penugasan anggota Polri secara absolut, melainkan menekankan pada kejelasan presumption kepegawaian,” ujar Gus Falah kepada wartawawn, Rabu (17/12/2025).
Ia menambahkan, selama penugasan tersebut berkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga terkait, hal itu dianggap sah.
“Jadi putusan MK itu bukan semata soal boleh atau tidaknya anggota polisi mendapat penugasan, tapi lebih kepada kejelasan presumption dan penegasan rantai komando," jelas Gud Falah.
"Dan Perpol 10/2025 itu mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, jadi sebagai instrumen penataan administratif untuk menindaklanjuti putusan MK terkait praktik penugasan anggota Polri di luar institusinya,” sambungnya.
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Pernyataan Gus Falah disampaikan di tengah polemik penerbitan Perpol 10/2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Perpol itu terbit hanya 29 hari setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak lagi memberi kewenangan Kapolri menugaskan polisi aktif ke jabatan sipil.
Putusan MK menegaskan, setiap anggota Polri wajib mundur atau pensiun jika ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Kapolri Terbitkan Perpol Usai Putusan MK
Perpol yang disahkan Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025 membuka ruang bagi polisi aktif mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil, termasuk BNN, BNPT, BIN, OJK, PPATK, dan KPK.
Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Perpol diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum penugasan anggota Polri di lembaga strategis.
Kapolri Listyo Sigit menegaskan Perpol disusun untuk menindaklanjuti putusan MK, bukan mengabaikannya.
“Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian terkait sebelum menerbitkan Perpol,” katanya di Istana Negara, Senin (15/12/2025).
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Ariel Noah dkk, Nilai Wajar Royalti Lagu Harus Jelas
Penggugat: Perpol Bertentangan dengan Putusan MK
Syamsul Jahidin, pemohon uji materi UU Kepolisian di MK, mengkritik keras Kapolri atas terbitnya Perpol yang memberi ruang bagi polisi aktif menjabat di luar struktur Polri.
Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU‑XXIII/2025 dan berpotensi menciptakan preseden buruk dengan menempatkan peraturan interior di atas putusan MK.
.png)
5 months ago
1
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-ayah-dan-anak-ilustrasi-ayah-dan-putri-asdfv.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PENISTAAN-AL-AQSA-Perdana-Menteri-Israel-Benjamin-Netanyahu.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-putusan-MK-Mahkamah-Konstitusi-uji-materi-UU-Polri-aktif-Polri-pada-jabatan-sipil.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/seminar-Dewan-Pengurus-Nasional-DPN-Gerbang-Tani.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/oreshnik-kajs.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/aborsi-ilegal-skd.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Iko-Uwais-1-30092025.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/EMAS-PERDANA-Pelari-jarak-jauh-Indonesia-Robi-Syanturi.jpg)


/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



