Alasan Sri Mulyani Bebankan Pajak Kuda TNI kepada Negara

6 months ago 8

KEMENTERIAN Keuangan akan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 100 persen atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda dan perlengkapan Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Tanggungan pajak itu disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025. "Perlu diberikan fasilitas pajak pertambahan nilai atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025," mengutip PMK Nomor 60 Tahun 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

PPN terutang yang ditanggung pemerintah berlaku sejak PMK tersebut diundangkan, yakni pada 25 Agustus 2025 hingga 31 Desember 2025.

Keputusan bendahara negara ini menanggung beban pajak didasarkan oleh pertimbangan untuk mendukung kesiapan alat pertahanan hewan khusus tertentu berupa kuda dan perlengkapan pendukungnya.

Agar pajak kuda dan perlengkapan pendukungnya dapat ditanggung negara, pengusaha harus membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani mengecualikan sejumlah kondisi yang tidak mendapatkan tanggungan PPN. Kondisi pertama adalah objek yang diserahkan bukan merupakan kuda dan perlengkapan pendukungnya.

Kedua, PPN terutang di luar periode. Ketiga, pengusaha kena pajak tidak membuat faktur pajak dan/atau laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Kondisi terakhir membuat PPN terutang tidak berlaku adalah faktur pajak yang tidak menyantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR … TAHUN 2025”.

Sri Mulyani menyatakan pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025 terhadap PPN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun hewan yang dimaksud dalam PMK tersebut adalah kuda kavaleri. Berikut merupakan jenis kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya yang mendapatkan tanggungan pemerintah atas PPN:

1. Kuda batalyon Kavaleri

2. Pelana upacara

3. Tali kekang kuda upacara

4. Sepatu tunggang upacara

5. Selabrak upacara

6. Selabrak harian

7. Karet perut

8. Sanggurdi logam

9. Tapal kuda

10. Cambuk panjang

11. Cambuk pendek

12. Tali sanggurdi

13. Amben

14. Martinggal

15. Brongsong tunggang

16. Tali lasso nilon

17. Tali lasso gerigi

18. Kendali logam

19. Brongsong mandi

20. Tali penuntun

21. Spoor lengkap

22. Kerok/roskam

23. Sikat kuku

24. Kain thigh flanel

25. Gunting suri

26. Sisir logam

27. Cungkil kuku

28. Paku lapel logam

29. Tali longsel nilon

30. Bak makan

31. Bak minum

32. Tas perlengkapan 

33. Sepatu kuda khusus

34. Boat depan belakang

35. Pelindung kuku kuda

36. Jubah kuda untuk upacara

37. Tutup kepala kuda

38. Segitiga dara kuda

39. Kantong kotoran kuda

40. Perlengkapan pelatihan upacara

41. Seragam upacara penunggang

42. Suplemen khusus

43. Obat kuda

44. Kandang kavaleri kuda portable

Read Entire Article









close
Banner iklan disini