KEMENTERIAN Keuangan akan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 100 persen atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda dan perlengkapan Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Tanggungan pajak itu disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025. "Perlu diberikan fasilitas pajak pertambahan nilai atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025," mengutip PMK Nomor 60 Tahun 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
PPN terutang yang ditanggung pemerintah berlaku sejak PMK tersebut diundangkan, yakni pada 25 Agustus 2025 hingga 31 Desember 2025.
Keputusan bendahara negara ini menanggung beban pajak didasarkan oleh pertimbangan untuk mendukung kesiapan alat pertahanan hewan khusus tertentu berupa kuda dan perlengkapan pendukungnya.
Agar pajak kuda dan perlengkapan pendukungnya dapat ditanggung negara, pengusaha harus membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani mengecualikan sejumlah kondisi yang tidak mendapatkan tanggungan PPN. Kondisi pertama adalah objek yang diserahkan bukan merupakan kuda dan perlengkapan pendukungnya.
Kedua, PPN terutang di luar periode. Ketiga, pengusaha kena pajak tidak membuat faktur pajak dan/atau laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Kondisi terakhir membuat PPN terutang tidak berlaku adalah faktur pajak yang tidak menyantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR … TAHUN 2025”.
Sri Mulyani menyatakan pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025 terhadap PPN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun hewan yang dimaksud dalam PMK tersebut adalah kuda kavaleri. Berikut merupakan jenis kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya yang mendapatkan tanggungan pemerintah atas PPN:
1. Kuda batalyon Kavaleri
2. Pelana upacara
3. Tali kekang kuda upacara
4. Sepatu tunggang upacara
5. Selabrak upacara
6. Selabrak harian
7. Karet perut
8. Sanggurdi logam
9. Tapal kuda
10. Cambuk panjang
11. Cambuk pendek
12. Tali sanggurdi
13. Amben
14. Martinggal
15. Brongsong tunggang
16. Tali lasso nilon
17. Tali lasso gerigi
18. Kendali logam
19. Brongsong mandi
20. Tali penuntun
21. Spoor lengkap
22. Kerok/roskam
23. Sikat kuku
24. Kain thigh flanel
25. Gunting suri
26. Sisir logam
27. Cungkil kuku
28. Paku lapel logam
29. Tali longsel nilon
30. Bak makan
31. Bak minum
32. Tas perlengkapan
33. Sepatu kuda khusus
34. Boat depan belakang
35. Pelindung kuku kuda
36. Jubah kuda untuk upacara
37. Tutup kepala kuda
38. Segitiga dara kuda
39. Kantong kotoran kuda
40. Perlengkapan pelatihan upacara
41. Seragam upacara penunggang
42. Suplemen khusus
43. Obat kuda
44. Kandang kavaleri kuda portable
.png)
6 months ago
8










/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



