Aipda MR Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Dijatuhi Sanksi Minta Maaf

5 months ago 3

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap anggota Brimob Ajun Inspektur Dua (Aipda) M Rohyani atau MR pada Senin, 29 September 2025. Rohyani merupakan salah satu penumpang kendaraan taktis yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi Chaniago menyatakan Aipda MR dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etik karena tidak mengingatkan pengemudi rantis Brimob untuk berhenti ketika berhadapan dengan Affan. “Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan,” kata Erdi dalam keterangannya, Selasa, 30 September 2025.

Putusan sidang etik yang dipimpin Brigadir Jenderal Agus Wijayanto ini menjatuhkan sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan tercela. Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, Aipda MR dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Berdasarkan hasil sidang, Aipda MR tidak jadi mendapatkan sanksi mutasi atau demosi.

Selain Aipda MR, polisi lain yang berada di kursi belakang rantis yakni Brigadir Satu Danang, Brigadir Dua Mardin, Bhayangkara Kepala (Bharaka) Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David juga akan menjalani sidang etik.

Divpropam Polri sebelumnya telah menetapkan sanksi terhadap dua polisi yang duduk di kursi depan rantis Brimob, yakni Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat. Kosmas disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan Rohmat demosi selama tujuh tahun. Namun, keduanya mengajukan banding.

Affan Kurniawan tewas dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Saat itu, dia tengah mengantar pesanan makanan sehingga harus menerobos kerumunan demonstran.

Pilihan Editor: Apa Sanksi bagi Tujuh Anggota Brimob yang Menewaskan Affan

Read Entire Article









close
Banner iklan disini