12 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Sebagian Warga Duren Sawit

6 months ago 7

TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah presenter sekaligus anggota DPR RI, Uya Kuya, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda saat kejadian kerusuhan pada Sabtu (30/8/2025) malam, mulai dari pelaku penjarahan hingga provokator. 

Sebagian besar pelaku merupakan warga sekitar, sementara aktor utama penjarahan masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Peristiwa penjarahan di rumah Uya Kuya ini berlangsung di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, saat gelombang kerusuhan melanda sejumlah titik di Jakarta.

Massa disebut berkumpul sejak setelah waktu Magrib, lalu bergerak menuju rumah Uya dan mulai melakukan penjarahan sekitar pukul 9 malam. 

Sebagai selebritas dan anggota DPR RI, rumah Uya dianggap mewah dan menarik perhatian massa.

Menurut penyelidikan polisi, motif utama penjarahan adalah ekonomi massa ingin menguasai harta benda yang ada di rumah Uya.

Selain itu, Uya Kuya, bersama beberapa anggota DPR lainnya, berjoget di ruang sidang setelah pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025.

Aksi ini viral dan dianggap tidak pantas, terutama di tengah isu kenaikan gaji dan tunjangan DPR yang mencapai Rp50 juta per bulan.

Uya sempat menyatakan, “Lah, kita artis. Kita DPR kan kita artis,” yang memicu kemarahan publik.

Akibatnya, Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI mulai 1 September 2025.

Barang-barang dari dalam rumah dijarah, dan video kejadian tersebut sempat viral di media sosial.

Insiden ini menjadi bagian dari rangkaian penyerangan terhadap rumah beberapa pejabat publik lainnya, termasuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Sri Mulyani. 

Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah presenter sekaligus anggota DPR RI, Uya Kuya, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda-beda saat kejadian penjarahan pada Sabtu (30/8/2025) malam.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini