​Wawali Armuji Sidak Perusahaan Terkait PHK Sepihak, Disperinaker Diminta Turun Tangan

6 months ago 3

Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) atas dugaan tunggakan pesangon dan gaji yang dialami mantan karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim, Senin (15/9/2025).

Salah seorang perwakilan korban, Mochammad Yusuf, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula sejak 1 Agustus 2025, saat perusahaan menurunkan jabatan seluruh manager dan supervisor tanpa ada alasan yang jelas.

Dari penurunan jabatan tersebut lantas mengakibatkan para korban karyawan tidak bisa mendapatkan tunjangan karena diturunkan tanpa melalui surat peringatan (SP). Tidak berhenti di situ, pada 15 Agustus 2025 pihak perusahaan secara tiba-tiba mengumumkan akan dilakukannya PHK massal kepada seluruh karyawan.

Yusuf menuturkan para mantan karyawan yang di PHK ini hanya mendapatkan pesangon Rp250 ribu per bulan, biaya BPJS tidak pernah dibayarkan, dan gaji sejak tahun 2023 sampai 2025 hanya dibayarkan 5 persen dari gaji pokok.

“Pihak perusahaan selalu menantang kami (saat karyawan menuntut keadilan), katanya ‘ayo kalau berani naikkan tuntutannya ke dinas, ayo ke pengadilan’, padahal kami bisa kok diajak diskusi win-win solution. Masa sebulan hanya Rp 250.000, sedangkan kita juga harus menafkahi keluarga,” ungkap Yusuf, Senin (15/8/2025).

Dari situ, Yusuf meminta agar perusahaan melihat pengorbanan para karyawan yang bersedia sejak tahun 2023 hanya dibayar 50 persen dari gaji pokok.

“Jadi teman-teman juga sudah banyak mengalah, artinya sangat tidak manusiawi. Kan bisa misalnya pesangon itu dicicil tiga kali atau dari Rp 140 juta dikasih Rp 50 juta dulu, kan nanti bisa digunakan untuk membuka wirausaha atau yang lain,” paparnya.

Korban lain, yang juga perwakilan pensiunan PT Kasa Husada Wira Jatim 2024 turut menerangkan bahwa pihak perusahaan pernah menjanjikan akan membayar Rp 50 persen dari kekurangan gaji sejak tahun 2023. Namun, kenyataannya hingga Juli 2025 tidak pernah ada tindak lanjut mengenai pesangon maupun kekurangan gaji tersebut.

“Saya sudah bekerja di sini sejak tahun 1991 sampai 2024, jadi saya mewakili delapan pensiunan lainnya ini bagaimana? Karna sudah gak punya penghasilan, di usia segini juga enggak ada yang bisa diperbuat,” ungkap perwakilan pensiunan tersebut.

Ketua Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) PT Kasa Husada Wira Jatim, Norman menyampaikan alasan perusahaan menerapkan kebijakan sedemikian karena kondisi keuangan perusahaan menurun dan mengalami pailit pasca pandemi Covid-19. Bahkan pinjaman mencapai lebih dari Rp 24 miliar.

Akhirnya, kata Norman yang saat itu menjabat sebagai direktur PT Kasa Husada Wira Jatim harus melakukan efesiensi anggaran, salah satunya dengan rencana melakukan PHK pada sebagian besar karyawannya.

“Setiap bulannya saja, kalau diluar biaya listrik, air, dan lain sebagainya, untuk beban gaji karyawan per bulannya mencapai Rp 500 juta terus dikalikan 10 bulan sudah Rp 5 miliar. Apalagi UMR Surabaya minimal Rp 5 juta, belum lagi biaya perawatan alat-alat kita,” jelas Norman.

Keputusan itu pun juga telah didiskusikan dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya dan Jawa Timur, serta PT Panca Wira Usaha (PWU) sebagai perusahaan induk dari PT Kasa Husada Wira Jatim.

“Kami pun sudah menaati sesuai aturan yang berlaku. Karena kalau beban gaji terlalu tinggi itu juga akan mengganggu proses produksi kami,” ucapnya.

Ia menuturkan, mulanya perusahaan hanya berniat melakukan PHK terhadap 51 orang saja. Namun, PT PWU menuntut untuk melakukan PHK terhadap seluruh karyawan.

“Akhirnya kami berhitung kembali sekiranya berapa besaran pesangon yang bisa diberikan per bulannya karena penjualan mulai 2023 saja terus merosot sampai sekarang,” ucapnya.

Norman menegaskan jika kondisi kas perusahaan saat ini benar-benar kosong, sehingga tidak bisa memenuhi seluruh tuntutan para mantan karyawan tersebut.

“Kalau misalnya pun kami ada uang kas, pasti langsung ditarik disebut oleh perbankan karena utang perusahaan itu banyak sekali,” tegasnya.

Ia juga mengaku 16 orang petinggi perusahaan yang masih bekerja hingga saat ini, sejak 2023 hanya digaji sebesar 50 persen dari gaji pokok.

“Bahkan, sejak setahun terakhir ini pun 16 orang petinggi perusahaan misal komisaris, direktur, dan lain sebagainya yang masih bekerja, itu dibayarnya gaji harian,” ucapnya.

Akhirnya, Wakil Walikota Surabaya Armuji (Cak Ji), menyarankan agar Disperinaker Kota Surabaya dapat mendampingi mediasi dan mengawal tuntutan-tuntutan yang diajukan korban hingga mencapai kesepakatan.

“Kan setelah ini bakal ada banyak mediasi-mediasi lainnya kan, saya minta Disperinaker untuk mendampingi para korban ini karena mereka selama ini tidak pernah ada perwakilan dari pihak korban,” tutur Cak Ji.

Ia meminta agar Disperinaker memediasi kedua pihak sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku, serta hak-hak korban dapat terpenuhi.

“Tolong tuntutan teman-teman ini dikawal dan disesuaikan dengan aturan dan kebijakan yang berlaku,” pungkasnya. (rma/ian)

Read Entire Article









close
Banner iklan disini