Serikat Pekerja PLN Minta Prabowo Tunda RUPTL 2025-2034, Nilai Lebih Untungkan Asing

6 months ago 9

Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menangguhkan atau mengkaji ulang Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 188.K/TL.03/MEM. L/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN Tahun 2025 hingga 2034.

Mereka menilai keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta mengabaikan dampak jangka panjang yang tidak berpihak pada PLN.

Serikat Pekerja PLN juga mendesak agar RUPTL disusun ulang melalui proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, dengan melibatkan DPR RI dan DPP SP PLN.

“Hari ini saya didampingi jajaran DPP SP PLN untuk menyampaikan surat kepada Bapak Presiden RI sebagai bentuk kepedulian SP PLN kepada PT PLN (Persero) dengan memilih langkah persuasif sesuai dengan arahan Ketua Umum DPP SP PLN M. Abrar Ali, S.H., M.H. Mudah-mudahan Bapak Prabowo dapat memperhatikan dan mengatensi apa yang menjadi perhatian SP PLN,” ujar Redyanto Sidi, Kuasa Hukum DPP SP PLN, saat menyerahkan surat resmi di Kantor Sekretariat Negara, Rabu (3/9/2025).

Terpisah, Ketua Umum DPP SP PLN sekaligus Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja (Forkom) BUMN, M. Abrar Ali, menyebut pihaknya sudah lebih dulu mengajukan keberatan kepada Menteri ESDM RI dan DPR RI pada 21 Agustus 2025.

“Keberatan atas RUPTL ini telah kita ajukan kepada Menteri ESDM RI dan DPR RI, karena RUPTL bertentangan dengan amanat konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. RUPTL 2025-2034 menunjukkan bahwa pemerintah masih lebih mengutamakan capitalist asing daripada mempercayakan kepada PLN,” katanya.

Abrar menegaskan pemerintah seharusnya lebih berpihak pada PLN sebagai bagian dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. [hen/ian]

Read Entire Article









close
Banner iklan disini