Ngawi (beritajatim.com) – Pembunuh pria pedagang angkringan di Ngawi terungkap kurang dari 24 jam. Satreskrim Polres Ngawi mengamankan Andika Rangga Pratama (31) warga Desa Gemarang, Kedunggalar, Ngawi yang mengaku menjadi pelaku penusukan hingga menewaskan Andik Kristanto (39) warga Desa Gelung, Paron, Ngawi di warung angkringan di Desa Ngale Kecamatan Paron, Ngawi.
Pelaku diketahui merupakan pemilik angkringan tempat peristiwa tersebut terjadi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menyampaikan bahwa pelaku diamankan pada Jumat (29/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
“Awalnya pemilik angkringan memberikan keterangan yang tidak benar. Namun setelah kami lakukan penyisiran di TKP serta memeriksa saksi-saksi, alibi tersebut terbantahkan,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku menusuk korban karena emosi setelah sering diejek.
“Motifnya adalah pelaku sering diejek oleh korban. Emosi sesaat membuat pelaku spontan mengambil pisau di angkringan dan menusuk korban dua kali di bawah dada kiri hingga korban meninggal di tempat,” jelas Aris.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau, pakaian korban, serta pakaian pelaku yang berlumuran darah.
“Pelaku tunggal, tidak ada cekcok sesaat sebelum kejadian. Perbuatannya murni karena dorongan emosi sesaat akibat sering diejek korban. Dilakukan secara spontan. Adanya unsur direncanakan masih kami dalami,” tegas Aris. [fiq/ted]
.png)
6 months ago
5










/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



