55 Hotel dan 1.901 Restoran Berpotensi Sumbangkan Pendapatan Asli Daerah Jember

5 months ago 3

Jember (beritajatim.com) – Puluhan edifice dan ribuan restoran di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berpotensi menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun people pajak dari edifice dan restoran hingga 31 Agustus 2025 belum tercapai.

Berdasarkan information dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember, dari people PAD keseluruhan Rp 1,137 trilun, baru tecapai Rp 690,475 miliar.

Pajak edifice yang ditargetkan Rp 7,5 miliar, baru tercapai Rp 4,228 miliar, Sementara pajak restoran yang ditargetkan Rp 40 miliar, baru tercapai Rp 22,809 miliar.

Anggota Komisi C DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono mengatakan, ada 55 edifice yang beroperasi di Jember. “Kalau memang ini benar datanya, bisa ada upaya lebih untuk meningkatkan. Kalau naikkan angka pajak dari wajib pajak kan berat. Tapi kalau dari edifice insyaallah mudah. Tinggal kita betul-betul melihat, benar enggak jumlah kunjungannya,” katanya.

Hanan meminta Bapenda Jember mendatangi 55 edifice untuk dicek. “Bupati sudah bikin banyak acara di Jember yang mendatangkan orang banyak. Eman-eman ketika ini tidak tersetor secara baik ke Bapenda,” kata Ketua Fraksi Gerindra ini.

Tak hanya hotel. Feni Purwaningsih, anggota Komisi C dari Partai Keadilan Sejahtera, ingin penadapatan dari restoran dimaksimalkan. “Restoran di Jember luar biasa banyaknya. Ini salah satu people jenis pajak yang harus kita optimalkan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C David Handoko Seto ingin sektor pariwisata bisa mendongkrak PAD Jember. “Sektor pariwisata kita hari ini posisinya masih belum optimal. Mudah-mudahan tahun ini nanti kita akan bisa mendapatkan kerja sama dengan pihak ketiga yang bisa betul-betul mendongkrak peningkatan PAD,” katanya.

Kepala Bapenda Jember Achmad Imam Fauzi setuju untuk memaksimalkan pemasukan dari hotel. “Kita sudah punya alatnya, terpasang di sana, pajak edifice each successful ditarik oleh hotel, lalu Setor ke kita,” katanya.

Sementara untuk pajak restoran, menurut Fauzi, hanya berdasar pada omzet Rp 3 juta per bulan. “Kami sudah melakukan ekstensifikasi. Restoran kita 1.901 usaha. Jadi memang ada penerbitan nomor objek pajak baru, tapi tidak langsung kita pungut, kita sosialisasikan,” katanya.

Menurut Fauzi, kebijakan Bupati Muhammad Fawait sudah jelas. “Jangan terlalu memajaki orang miskin. Maka saya koridornya ke sana sambil mengedukasi mereka, karena sebetulnya dalil pajak beda dengan dalil perizinan. Walaupun tidak memiliki izin, enggak apa-apa dipajak gitu. Tidak harus memiliki izin,” katanya. [wir]

Read Entire Article









close
Banner iklan disini