JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah dan Polri tidak akan mengintervensi sidang praperadilan terhadap tersangka demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.
Hal tersebut disampaikan Yusril menanggapi surat terbuka yang ditulis oleh Delpedro, seperti yang diunggah di akun Instagram @lbh_jakarta.
Dalam surat yang ditulis tangan pada 14 Oktober 2025, Delpedro meminta Menko Yusril untuk bisa menjamin para penyidik hadir dalam sidang perdana praperadilan yang akan digelar, pada Jumat (17/10/2025).
"Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau N.O., semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan," kata Yusril, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Baca juga: Polda Metro Jaya Kirim Berkas Perkara Delpedro Cs ke Kejati DKI
Yusril meminta Delpedro Marhaen dan kawan-kawan untuk fokus pada substansi gugatan praperadilan.
Dia mengatakan, terkait siapa yang hadir di persidangan, apakah termohon, penyidik, atau bukan, hal itu tergantung kepada siapa yang diberi kuasa oleh termohon dari jajaran Polda Metro Jaya.
Meski demikian, dia mengatakan, sidang praperadilan hanya berlangsung maksimal 7 hari.
Karenanya, kata Yusril, jika pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya yang diwakili oleh penyidik atau siapapun yang diberi kuasa tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut.
"Saya memastikan, pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Pada panggilan pertama, bisa saja mereka tidak hadir. Tapi pada panggilan kedua, pasti mereka hadir. Sebab, kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran termohon. Polisi pasti rugi," ujar dia.
Baca juga: Kronologi TNI Tewaskan 14 Anggota OPM di Intan Jaya
Yusril juga meminta Delpedro dan kawan-kawan agar menyiapkan isi gugatan praperadilan dengan sebaik-baiknya.
Salah satunya, gugatan tidak mencampurkan hukum ceremonial dan materil serta tidak masuk pada pokok perkara yang disangkakan kepada para tersangka.
"Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, obyek praperadilan yang diuji adalah sah atau tidaknya penangkapan dan sah atau tidaknya penahanan. Setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi, praperadilan juga bisa menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan," tutur dia.
Diketahui, Delpedro Marhaen bersama Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan soal proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi Agustus.
Baca juga: Mendagri Ajak Pemda Sukseskan Program Tiga Juta Rumah dari Presiden Prabowo
Gugatan praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Tergugat atau termohon dalam hal ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang
.png)
5 months ago
4
/data/photo/2025/12/17/6942a4cd58598.jpeg)
/data/photo/2025/12/14/693e8276bad00.jpg)
/data/photo/2023/09/25/651119b4f0f05.jpg)
/data/photo/2025/12/17/6942ada4698fb.png)
/data/photo/2025/11/06/690c16b8e1742.jpg)
/data/photo/2024/07/29/66a7438e8144a.jpg)
/data/photo/2025/12/17/6942817fdd8c3.jpg)
/data/photo/2025/12/15/694002a077bde.jpg)


/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



