TUBAN – Polemik pengelolaan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, rumah ibadah bersejarah sekaligus klenteng terbesar se-Asia Tenggara, kembali memasuki babak baru yang kian pelik. Proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang berulang kali gagal belum juga membuahkan hasil, justru muncul manuver-manuver liar di luar forum resmi.
Umat dikejutkan dengan beredarnya surat undangan tanpa kejelasan penanggung jawab yang berisi ajakan untuk menghadiri pertemuan di sebuah restoran berbintang di Tuban. Dalam undangan itu disebutkan docket “voting pembentukan yayasan” yang mengatasnamakan umat dan anggota TITD Kwan Sing Bio. Namun, tak satu pun tanda tangan atau struktur resmi tercantum.
Kuasa hukum penggugat kepengurusan TITD Kwan Sing Bio, Nang Engki Anom Suseno, menilai langkah tersebut berbahaya karena berpotensi mencederai proses hukum yang sedang berjalan.
“Resume awal mediasi harusnya dituntaskan terlebih dahulu. Membatalkan hasil pemilihan yang tidak sesuai AD/ART dan melakukan pemilihan pimpinan sesuai aturan organisasi itu prioritasnya. Adanya undangan ini justru memperlihatkan siapa yang berambisi menguasai Klenteng,” tegas Engki, Senin (1/9/2025).
Engki juga menyoroti keberadaan kelompok yang menamakan diri “Bersama Peduli Klenteng Kwan Sing Bio Tuban”, yang menurutnya tidak pernah dikenal dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) TITD.
“Kegiatan semacam ini jelas menyalahi Pasal 6 ayat (6) huruf (a), juncto Pasal 7 ayat (1–4), juncto Pasal 8 ayat (1–4) AD/ART Klenteng. Itu pelanggaran terang benderang,” imbuhnya.
Atas dasar itu, pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada pengurus TITD dan pihak terkait. Isi somasi menegaskan larangan menggunakan nama kelompok fiktif yang tidak tercantum dalam AD/ART, serta menghentikan segala bentuk kegiatan yang bisa memicu kegaduhan di kalangan umat.
Engki memperingatkan, bila somasi tak diindahkan, pihaknya siap menempuh langkah hukum perdata maupun pidana.
“Klien kami sebagai bagian dari umat punya kepedulian untuk menjunjung tinggi AD/ART. Kalau somasi ini diabaikan, kami tidak segan membawa perkara ini ke ranah hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus-penelik TITD Kwan Sing Bio Tuban, Tjong Ping, belum memberikan keterangan resmi meski telah berulang kali dihubungi pewarta.
Hingga kini, rangkaian mediasi di PN Tuban masih menemui jalan buntu. Beberapa kali pertemuan hanya berakhir dengan deadlock tanpa kesepakatan. Alih-alih meredakan konflik, situasi justru makin runyam dengan munculnya manuver-manuver di luar jalur hukum.
Kisruh pengelolaan Klenteng Kwan Sing Bio seakan menjadi play berseri tanpa akhir. Publik kini menunggu kepastian, apakah hukum dan regulasi organisasi akan ditegakkan, atau justru kepentingan segelintir pihak yang kembali memenangkan panggung. (Hus/Tgb).
.png)
6 months ago
4










/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



