Vonis Bebas Kasus Kekerasan Anak di Tuban, Preseden Buruk Penegakkan Hukum

6 months ago 4

TUBAN – Putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban terhadap terdakwa kasus kekerasan anak, Aris Roziqin, memantik gelombang protes luas dari masyarakat. Kritik keras muncul karena putusan tersebut dinilai melukai rasa keadilan dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Bumi Wali.

Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) seperti Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Jawa Timur dan Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tuban bahkan telah mengirimkan surat resmi ke Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pengawas MA.

Mereka menilai vonis bebas yang lahir dari perkara nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Tbn itu janggal, mengingat terdakwa sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rezha Marinda dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sorotan publik semakin tajam ketika Sri Rahayu, Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Tuban, ikut mengecam putusan yang diketok pada Rabu (20/8/2025) lalu.

“Saya tidak setuju dengan vonis bebas dalam kasus kekerasan terhadap anak. Pelaku tetap harus dipenjara dan kasus ini harus diusut tuntas,” tegas Sri Rahayu.

Ia menegaskan akan turun langsung ke lapangan untuk mengawal kasus ini, sekaligus mengumpulkan information agar proses hukum tidak mandek.

Menanggapi derasnya kritik, Juru Bicara PN Tuban Rizky Yanuar menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan protes publik. Menurutnya, kritik merupakan hak masyarakat sepanjang bisa dipertanggungjawabkan.

Rizky menegaskan, alasan putusan bebas bukan semata karena terdakwa mabuk, melainkan karena majelis hakim menilai unsur mens rea atau niat jahat tidak terbukti.

“Untuk menyatakan seseorang bersalah harus ada unsur kesengajaan, yaitu menghendaki dan mengetahui perbuatannya akan melukai korban. Dalam perkara ini, majelis hakim menilai tidak ada niat langsung untuk menyakiti anak,” jelasnya, Jumat (29/8/2025).

Hakim, lanjut Rizky, juga mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Luka yang dialami korban anak disebut tergolong ringan dan tidak mengganggu aktivitasnya.

Meski dinyatakan bebas dalam kasus anak, Aris tetap divonis tiga tahun enam bulan penjara atas perkara terpisah, yakni kekerasan terhadap ayah korban.

PN Tuban meminta masyarakat menghormati putusan tersebut sembari menunggu proses kasasi yang diajukan JPU.

“Majelis kasasi nantinya yang akan menilai. Kita hormati proses hukum yang berlaku,” pungkas Rizky.

Namun demikian, publik menilai kasus ini bukan sekadar soal tafsir hukum, melainkan soal komitmen negara melindungi anak dari kekerasan. Gelombang kritik yang terus mengalir diprediksi akan menekan proses hukum di tingkat kasasi agar lebih berpihak pada korban. (Hus/Tgb).

Read Entire Article









close
Banner iklan disini