Vonis Bebas Aris Roziqin Bikin Publik Geram, Aliansi Masyarakat Demo PN Tuban

6 months ago 9

TUBAN – Putusan bebas terhadap Aris Roziqin, terdakwa kasus kekerasan anak, bukan sekadar kontroversi hukum. Ia telah berubah menjadi cermin buram peradilan Indonesia. Pada Rabu (10/9/2025), puluhan massa dari Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tuban meluapkan kekecewaan dengan mengepung Pengadilan Negeri (PN) Tuban, menuding ada permainan hukum yang melukai rasa keadilan publik.

Kasus ini tercatat dengan nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Tbn. Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, namun majelis hakim justru memutus bebas. Publik semakin geram setelah mengetahui bahwa terdakwa bukan orang baru di meja hijau, ia adalah residivis kasus pembunuhan yang terjadi pada 2012 silam.

“Vonis ini melemahkan harapan rakyat kecil mencari keadilan. Kalau pelaku kekerasan anak bisa bebas, apa lagi yang bisa diharapkan dari peradilan kita?” kecam Korlap aksi, Jatmiko di sela aksi depan Gedung PN Tuban.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Sekretariat Bersatu, di antaranya Generasi Masyarakat Adil dan Sejahtera (GMAS), Lembaga Investigasi Negara (LIN), dan Pemuda Pancasila Bumi Ronggolawe menyuarakan delapan tuntutan, antara lain:

  1. Pecat dan adili hakim yang memutus bebas.
  2. Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Tuban karena gagal menegakkan disiplin sesuai Perma No. 7/2016.
  3. Mendesak Badan Pengawas MA memeriksa putusan Nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Tbn.
  4. Usut tiga hakim yang menangani perkara demi transparansi hukum.
  5. Mendesak Kejaksaan Agung menilai kinerja Kejari Tuban.
  6. Mendesak Bupati Tuban mengevaluasi Dinsos P3A PMD sekaligus memulihkan hak korban.
  7. Meminta Komisi Yudisial, Komnas HAM, MA, dan DPR RI segera merespons laporan masyarakat.
  8. Menuntut penahanan kembali terdakwa.

Tuntutan tersebut mencerminkan betapa dalamnya krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di daerah.

“Jika pengawasan interior Mahkamah Agung tak bekerja, publik wajar curiga ada ruang bagi praktik jual beli pasal,” ujar pria yang juga sebagai salah seorang aktivis HAM lokal ini.

Vonis bebas ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga pukulan telak bagi perlindungan anak di Indonesia. Data KPAI mencatat setiap tahun terjadi ribuan kasus kekerasan terhadap anak, namun tingkat vonis pidana berat masih minim. Kasus di Tuban ini menambah daftar panjang lemahnya komitmen negara melindungi anak.

Korban dan keluarganya pun rentan mengalami trauma berkepanjangan. Ketika pelaku justru bebas, negara seakan menutup mata terhadap hak anak atas keadilan dan rasa aman.

Kendati telah dikepung massa, Ketua PN Tuban, Irwansyah Putra Sitorus, tak kunjung menemui peserta aksi. Namun yang muncul hanya juru bicara pengadilan, Rizky Yanuar, sontak langsung ditolak massa.

Berbeda dengan PN, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Imam Soetopo langsung menemui massa dan menyampaikan jika institusi yang dinaunginya telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami tidak punya kepentingan apapun selain penegakan hukum,” tegas Imam Soetopo saat ditemui awak media usai aksi demo Ormas di kantornya.

Selain menyoal hakim, ormas juga menyoroti lemahnya pendampingan dari Dinsos P3A PMD Tuban. Massa menuntut pemulihan hak-hak korban agar kasus ini tak sekadar menjadi perkara hukum, melainkan menyentuh langsung aspek perlindungan dan masa depan anak.

Di tengah kerumunan massa, seorang warga berteriak “Jangan lagi hukum dipermainkan di atas penderitaan anak-anak kecil!”. Seruan itu menggambarkan betapa kasus ini bukan hanya soal pasal, melainkan soal martabat manusia dan masa depan generasi muda.

Aliansi menutup aksi dengan tekad bulat, yakni dengan mengawal kasus tersebut hingga keadilan benar-benar berpihak pada korban, bukan pada pelaku yang dilindungi sistem rapuh. (Hus/Tgb).

Read Entire Article









close
Banner iklan disini