Terbitkan Perpres, Prabowo Dinilai Lanjutkan Pembangunan IKN

5 months ago 2

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi ibu kota politik berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 dinilai menjadi bukti komitmen Presiden RI Prabowo Subianto melanjutkan proyek tersebut.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai penetapan lewat perpres ini juga menjadi jawaban soal isu keberlanjutan pembangunan IKN.

"Dengan diterbitkannya Perpres ini, itu menegaskan bahwa sebetulnya pemerintahan Pak Prabowo ini masih melanjutkan rencana itu. Ya, melanjutkan rencana bahwa IKN itu menjadi sebagai Ibu Kota. Nah, jadi sebetulnya itu menjawab," kata Doli usai hadiri acara Bimtek Partai Golkar di Kawasan Jakarta Barat, Senin (22/9/2025).

Baca juga: Puan soal IKN Jadi Ibu Kota Politik: Saya Mau Lihat Kajiannya Dahulu

Anggota Komisi II DPR RI ini pun menyorot beberapa waktu lalu berkembang isu soal keberlanjutan pembangunan IKN. Bahkan, sempat ada pihak yang mengusulkan moratorium.

"Dengan sekarang diterbitkannya Perpres baru itu kan sebetulnya itu jawaban. Jawaban atas selama ini terjadinya polemik apakah IKN itu diteruskan atau tidak," ucapnya lagi.

Terkait ini, Doli menegaskan partainya sejak awal mendukung pembangunan IKN sebagai ibu kota.

"Ya kalau sikap Golkar kan sebetulnya dari awal ketika ada rencana pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara itu kan kita memang mendukung penuh. Bahkan kita waktu itu ikut terlibat aktif dalam menyusun rancangan undang-undang IKN," tuturnya.

Baca juga: Komisi II Bakal Minta Penjelasan Kemendagri soal IKN Jadi Ibu Kota Politik

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menetapkan IKN di Penajam Paser Utara, Kaltim, menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.

Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres tersebut diundangkan pada 30 Juni 2025.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” tulis lampiran Perpres tersebut, dikutip Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

Perpres tersebut juga memerinci syarat IKN menjadi ibu kota politik di tahun 2028.

Baca juga: KSP: IKN Ibu Kota Politik, Tak Berarti Nanti Ada Ibu Kota Ekonomi, Budaya, dll

Pertama, terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya. Luas KIPP itu adalah mencapai 800-850 hektar.

Kemudian, persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen; dan persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen.

Adapun cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen; sedangkan indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan Ibu Kota Nusantara menjadi 0,74.

"Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara," jelasnya.

Baca juga: Perawatan Bangunan di IKN Butuh Biaya Rp 600 Miliar

"Pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara, pembangunan sarana prasarana pendukung Ibu Kota Nusantara, serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas Ibu Kota Nusantara," lanjut bunyi lampiran itu.

Kemudian, pemindahan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara dapat terselenggara jika jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang dan cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article









close
Banner iklan disini