TUBAN – Di penghujung usianya, W (77), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, bukan menikmati ketenangan hari tua, melainkan harus meregang nyawa akibat bacokan celurit. Tragedi berdarah ini terjadi setelah J (75), tetangga sekampungnya, diduga terbakar api cemburu dan menuduh W menjalin hubungan terlarang dengan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan peristiwa itu berlangsung cepat dan brutal.
“Pelaku J menyerang dengan sebilah celurit dan membacok kaki kanan korban. Meski sempat dibawa ke puskesmas, korban meninggal dunia akibat kehabisan darah,” jelas Dimas, Senin (22/9/2025) malam.
Usai kejadian, pelaku berhasil ditangkap warga sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi. Saat ini, J sudah diamankan di Mapolres Tuban dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami juga memintai keterangan dari istri pelaku dan sejumlah saksi. Motif utama diduga kuat karena kecemburuan,” tambahnya.
Penyidik menjerat J dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan apabila penyidikan menemukan bukti yang menguatkan.
“Untuk sementara pasal yang kita kenakan adalah Pasal 351 ayat (3). Tetapi jika unsur pembunuhan berencana atau niat kuat terbukti, pasal 338 bisa diterapkan,” tegas Kasat Reskrim.
Kematian tragis ini meninggalkan luka mendalam bagi warga Karangrejo. Dua orang kakek yang seharusnya menjalani masa senja dengan damai, justru terjebak dalam pusaran api cemburu yang membutakan logika.
Rasa cinta dan cemburu yang tak terkendali nyatanya bisa memecah belah kerukunan antar tetangga, bahkan lebih tajam dari sebilah celurit dan mengakibatkan petaka hingga memicu tragedi berdarah. (Hus/Tgb).
.png)
5 months ago
2










/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



