Temuan Ombudsman: Ada SPPG Pakai Beras Medium Buat MBG, Padahal Kontraknya Premium

5 months ago 3

Peserta Aksi yang tergabung dalam Suara Ibu Peduli Makan Bergizi Gratis (MBG) menggelar aksi di kawasan Monumen Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025). Dalam aksinya, mereka menyoroti sejumlah persoalan programme MBG yang bermasalah diantaranya menimbulkan korban keracunan, standar kualitas yang rendah hingga risiko penyalahgunaan anggaran. Karena itu, mereka menuntut pemerintah untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh programme tersebut. Diantaranya penyaluran MBG dilakukan secara bertahap dan dimulai dari keluarga pra-sejahtera agar tepat sasaran, prioritas penyaluran MBG kepada keluarga di desa dan perkotaan yang rentan krisis pangan dan gizi hingga transparansi programme yang melibatkan masyarakat sipil sebagai pengawas independen untuk meminimalisir praktik KKN dalam programme tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya ketidaksesuaian kualitas bahan baku dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu temuan utama adalah masuknya beras mean ke sejumlah Sekolah Penyelenggara Program Gizi (SPPG), padahal kontrak pengadaan menyebutkan beras premium.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menegaskan bahwa temuan ini terjadi di spot tertentu, bukan menggambarkan seluruh wilayah.

“Di Bogor misalnya SPPG menerima beras mean dengan kadar patah di atas 15 persen, meskipun kontrak mencantumkan beras premium…Tapi ini temuan spot, artinya kasus yang kami jumpai di titik tertentu, bukan berarti semua wilayah seperti itu,” kata Yeka di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, kondisi ini tetap mengkhawatirkan karena negara sudah membayar dengan harga premium, sementara kualitas yang diterima anak-anak belum optimal. “Negara membayar dengan harga premium, sementara kualitas yang diterima anak-anak belum optimal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi KU III Ombudsman RI, Kusharyanto, menilai praktik tersebut masuk kategori penyimpangan prosedur. Ia menjelaskan, penyedia barang semestinya mematuhi kontrak yang telah ditandatangani.

sumber : Antara

Read Entire Article









close
Banner iklan disini