Tarif Parkir Rp 4.000 Sekali Bayar, Banyak Pekerja Titip Kendaraan di Ruko Bona Indah

5 months ago 2

JAKARTA, KOMPAS.com – Lahan parkir di Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, tetap diminati pengunjung karena tarifnya yang dinilai murah dan praktis.

Dengan biaya Rp 3.000 untuk centrifugal dan Rp 4.000 untuk mobil sekali bayar, banyak pekerja memilih menitipkan kendaraannya di lokasi tersebut untuk seharian penuh.

Komandan Regu Petugas Keamanan, Agus, mengatakan sebagian besar pengunjung bukan hanya pemilik ruko, melainkan juga pekerja yang menjadikan country parkir itu sebagai tempat penitipan kendaraan.

Baca juga: Lahan Parkir di Lebak Bulus Masih Beroperasi meski Disebut Tak Berizin

"Mereka taruh mobil kemudian dijemput sama temannya atau naik ojol. Karena kan di sini tarifnya Rp 4.000 udah sekali bayar, enggak dikenai tarif per jam, jadi mereka juga nyaman parkir di sini,” ujar Agus saat ditemui, Rabu (1/10/2025).

Menurut Agus, tarif tersebut dianggap wajar dan sekaligus membantu warga sekitar yang bekerja sebagai petugas keamanan maupun kebersihan di lahan parkir tersebut.

"Dari pendapatan langsung dapat, tapi kan enggak memadai. Rp 200.000 atau Rp 300.000. Kan kami 14 orang gak memadai lah. Dan di sini yang datang sini pun 90 persen warga-warga sekitar sini,” jelasnya.

Meski begitu, Agus mengaku khawatir akan kehilangan pekerjaan setelah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sempat menempatkan juru parkir resmi di lokasi tersebut pada Juli 2025.

“Jelas mas. Karena mereka kan sempat nempatin jukir mereka dalam bulan Juli kemarin itu. Secara langsung mereka nempatin jukirnya gitu, kan,” ungkapnya.

Agus menjelaskan, lahan parkir di Bona Indah Plaza sudah beroperasi sejak 1993 atau 1994. Namun, keberadaannya baru menjadi sorotan setelah Panitia Khusus (Pansus) Parkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Petugas Parkir Ruko Bona Indah: Kami Sudah Urus Izin, tapi Belum Terbit

Ia menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah dua kali mengurus perizinan, termasuk dengan melayangkan surat pada Juli 2025. Namun, hingga kini Surat Keputusan (SK) izin operasional belum diterbitkan.

“Sudah dua tahun lalu kami urus. Bahkan kata pimpinan saya, Ketua Paguyuban, bulan Juli lalu bersurat lagi, tapi sampai sekarang belum ada SK-nya. Jadi bukannya kami tidak ada izin, tapi memang belum terbit,” kata Agus.

Agus berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum terkait presumption lahan parkir tersebut.

“Kalau memang harus izin, ya kasih izin. Kami sudah dua kali kirim surat. Harapannya ada kepastian,” ucap Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah instal aplikasi WhatsApp ya.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini