JAKARTA, KOMPAS.com - Teka-teki kasus korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlahan-lahan mulai terkuak.
Tambahan 20.000 kuota dari Arab Saudi yang seharusnya mempercepat antrean jemaah reguler, justru dialihkan menjadi haji khusus dan diperjualbelikan dengan harga ratusan juta rupiah.
KPK menduga bahwa penyimpangan pembagian kuota haji itu telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
Seperti apa temuan KPK sejauh ini dalam kasus korupsi kuota haji?
Baca juga: KPK: Hampir 400 Travel Terlibat dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Jual beli kuota
Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Namun, pada pelaksanaan ibadah haji 2024, komposisinya justru diubah menjadi 50 persen banding 50 persen.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perubahan itu membuat kuota haji khusus membengkak dan membuka peluang praktik jual beli dengan harga tinggi.
Baca juga: KPK Temukan Praktik Jual-Beli Kuota Haji Terjadi Antar-biro Travel
“Untuk harganya, informasi yang kami terima itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp 200-300 jutaan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 25 Agustus 2025 lalu.
Dalam proses pengusutan yang dilakukan, KPK menemukan kuota haji khusus tidak hanya diperjualbelikan kepada calon jemaah, tetapi juga antarbiro perjalanan atau question haji dan umrah.
Modusnya, Kemenag membuat aturan pelunasan biaya haji khusus yang sangat singkat, yakni hanya lima hari.
Akibatnya, jemaah yang sudah mendaftar lama gagal berangkat karena gagal melunasi, sementara sisa kuotanya dialihkan ke pihak lain.
Baca juga: Teka-teki Duduk Perkara Jual Beli Kuota Haji dan Peran Ustaz Khalid Basalamah
“Penyidik mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet, sehingga calon jemaah yang sudah mendaftar sebelumnya tidak terserap dengan baik. Sisa kuota itulah yang diperjualbelikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (12/9/2025).
Selain itu, KPK menduga setiap kuota haji khusus yang terjual disertai setoran kepada oknum Kemenag.
Besarannya antara 2.600 sampai 7.000 dollar Amerika Serikat (AS).
KPK juga mengungkap adanya praktik pungutan uang percepatan agar jemaah bisa langsung berangkat di tahun yang sama.
.png)
6 months ago
3
/data/photo/2025/12/17/6942a4cd58598.jpeg)
/data/photo/2025/12/14/693e8276bad00.jpg)
/data/photo/2023/09/25/651119b4f0f05.jpg)
/data/photo/2025/12/17/6942ada4698fb.png)
/data/photo/2025/11/06/690c16b8e1742.jpg)
/data/photo/2024/07/29/66a7438e8144a.jpg)
/data/photo/2025/12/17/6942817fdd8c3.jpg)
/data/photo/2025/12/15/694002a077bde.jpg)


/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



