Satpol PP Tuban Tertibkan Reklame Liar, 9 Billboard Disita

6 months ago 2

TUBAN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Tuban bersama Diskopumdag serta BPKPAD menertibkan sembilan portion billboard ilegal di sejumlah titik strategis Kabupaten Tuban, Sabtu (20/9/2025).

Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto menuturkan, penertiban ini dilakukan karena reklame tersebut dipasang tanpa izin resmi dan tidak membayar pajak, sebuah praktik yang merugikan daerah sekaligus melanggar Perda Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 9 Tahun 2024.

“Barang bukti pelanggaran berupa sembilan portion billboard berhasil dieksekusi dan diamankan di kantor Satpol PP-Damkar Tuban. Ini tindak lanjut dari hasil deteksi tim gabungan di lapangan,” tegasnya.

Menurutnya, operasi ini tidak sekadar membongkar papan reklame liar, tetapi juga untuk menekan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Setiap papan reklame ilegal yang berdiri tanpa izin berarti ada pajak yang hilang dari kas daerah.

“Penertiban ini akan kami lakukan secara rutin. Tujuannya menjaga ketertiban, keindahan kota, dan mendukung Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB) sebagaimana instruksi Presiden,” lanjut Siswanto.

Ia memapakan, langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha periklanan maupun pihak lain yang kerap memasang reklame secara sembarangan. Selain mengganggu estetika kota, keberadaan reklame ilegal juga menciptakan kerugian finansial daerah dan ketidakadilan bagi pengusaha reklame yang taat aturan.

“Kami mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk taat aturan, memastikan setiap reklame memiliki izin resmi, sekaligus memenuhi kewajiban pajak demi mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya. (Hus/Tgb).

Read Entire Article









close
Banner iklan disini