Polri Masih Usut Pelanggaran Etik soal Rantis Brimob Lindas Ojol, Pidana Selanjutnya

6 months ago 4

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Abdul Karim menyatakan, Polri masih fokus mengusut pelanggaran etik terkait kasus kematian Affan Kurniawan (21).

Affan merupakan pengemudi ojek online (ojol) yang tewas akibat dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (29/8/2025).

"Jadi karena sesuai fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etiknya dulu," kata Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Baca juga: Usut Kasus Rantis Lindas Ojol, Kadiv Propam Polri Tegaskan Pesan Presiden dan Kapolri

Karim menyebutkan, pengusutan pidana peristiwa tersebut akan ditangani oleh satuan lain setelah pemeriksaan etik selesai.

"Setelah itu nanti konstruksinya perbuatan pidananya di mana, nanti baru kita limpahkan sesuai dengan fungsi apa yang akan menangani itu," ucap dia.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa tujuh anggota polisi yang terkait insiden tragis itu sudah diamankan dan berstatus terduga pelanggar etik.

Baca juga: Terbukti Langgar Etik, 7 Brimob Pelindas Ojol Langsung Ditahan

Menurut Abdul Karim, ketujuh anggota itu juga sudah dipastikan melanggar kode etik dan profesi Polri.

"Ketujuh orang ini sudah ditetapkan menjadi terduga pelanggar. Jadi terduga pelanggar itu sama saja sudah ditentukan sebagai tersangka kalau di peradilan umum, ya, tapi kalau di kode etik itu terduga pelanggar," kata dia.

Dengan demikian, Abdul Karim mengatakan fakta pelanggaran sudah ditemukan, namun kronologinya masih akan didalami.

Baca juga: Kasus Affan Kurniawan, Polri Periksa 7 Anggota Brimob Secara Terbuka

"Artinya fakta sudah kita temukan, tapi kronologi secara detilnya saya masih belum dapatkan, karena kan keterangan kita butuh dari banyak pihak yang harus kita dalami," ujar dia.

Rantis Brimob lindas ojol

Diketahui, Affan tewas secara tragis akibat dilindas kendaraan taktis Brimob Polri pada 28 Agustus 2025 kemarin malam.

Sebanyak tujuh anggota Brimob pun diamankan terkait kasus tewasnya Affan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Ketujuh polisi tersebut adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Baca juga: Komandan Brimob Minta Maaf Usai Anggotanya Lindas Ojol hingga Tewas

Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bersama Propam Mako Brimob.

Atas kejadian ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun meminta maaf.

"Atas nama institusi Polri, saya menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi perhatian serius dan kami akan tindak tegas siapa pun yang bertanggung jawab,” ujar Sigit dalam keterangannya.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Read Entire Article









close
Banner iklan disini