JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur akan menempatkan M (50), ibu dari SN (33) yang menjadi korban pembakaran oleh suaminya MA (29), di rumah aman atau safe house.
Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa M masih menjalani perawatan di sebuah rumah sakit kawasan Duren Sawit.
“Nanti setelah selesai mudah-mudahan cepat sehat, nanti setelah selesai perawatan kami akan taruh jika tidak ada tempat tinggal kami akan berikan harmless location untuk melayani korban,” ucap Sri di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (22/9/2025).
Langkah ini diambil lantaran M kehilangan tempat tinggal setelah rumahnya ikut terbakar dalam insiden yang melibatkan menantunya.
Sri menambahkan, pihak kepolisian juga memastikan akan memberikan pendampingan psikologis melalui kerja sama dengan sejumlah lembaga terkait.
Baca juga: Ramai Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota Sepi Sirene
“Tentunya Ibu korban dalam hal ini mertua (pelaku), kami berikan layanan psikologi pendampingan pemulihan kami sudah kerjasama dengan lembaga-lembaga,” ujar Sri.
Korban Istri Meninggal Dunia
Sebelumnya, SN yang merupakan istri dari MA meninggal dunia akibat luka bakar parah usai insiden di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
“Berikutnya pada tanggal 21 September 2025 korban dalam hal ini istrinya sekitar jam 07.30 dinyatakan meninggal dunia,” jelas Sri Yatmini.
SN sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, sebelum akhirnya meninggal.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan otopsi.
Baca juga: Ketua RT di Jakarta Sebut Insentif Rp 2,5 Juta Tak Cukup: Hitungan Matematika Enggak Masuk
Kronologi Kejadian
Sri menuturkan, insiden bermula dari cekcok rumah tangga antara MA dan SN hanya karena persoalan sepele.
“Tersangka ini meminta tolong kepada istrinya ini, dengan alasan meminta tolong kepada korban dalam hal ini istrinya untuk membuatkan mi instan,” kata Sri.
Pertengkaran berlanjut hingga korban berlari ke kamar ibunya. Namun meski sudah dilerai oleh mertua, MA tetap melakukan kekerasan.
“Namun setelah korban lari ke ibunya, dilerai tidak juga terhenti, kemudian tersangka ini membawa tiner di dalam botol plastik. Kemudian istri dalam hal ini menanyakan kepada tersangka, ‘mau ngapain kamu?’,” ucap Sri.
Baca juga: PPATK Laporkan Hasil Penelusuran Aliran Dana Terkait Ricuh di Jakarta ke Polda Metro
Tak lama kemudian, MA memantik korek api dan membakar istrinya hingga mengalami luka bakar serius.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini
.png)
5 months ago
2
/data/photo/2025/12/17/6942a4cd58598.jpeg)
/data/photo/2025/12/14/693e8276bad00.jpg)
/data/photo/2023/09/25/651119b4f0f05.jpg)
/data/photo/2025/12/17/6942ada4698fb.png)
/data/photo/2025/11/06/690c16b8e1742.jpg)
/data/photo/2024/07/29/66a7438e8144a.jpg)
/data/photo/2025/12/17/6942817fdd8c3.jpg)
/data/photo/2025/12/15/694002a077bde.jpg)


/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



