Polisi Selidiki Dugaan Perusakan Nisan di Makam Sunan Bonang

6 months ago 7

TUBAN – Polemik besar tengah bergulir di kompleks makam Sunan Bonang, salah satu situs bersejarah dan religius paling tersohor di Tuban. Dugaan penggantian batu nisan asli dengan yang baru memicu kehebohan publik sekaligus menyeret aparat penegak hukum turun tangan.

Kasus ini mencuat setelah isu perusakan nisan ramai diperbincangkan di media sosial dan di kalangan peziarah. Banyak yang mendapati batu-batu nisan di country makam tampak baru, sehingga menimbulkan dugaan bahwa peninggalan bersejarah itu telah hilang.

Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Tuban dan sejumlah warga pun melaporkan dugaan perusakan tersebut ke Satreskrim Polres Tuban dan bahkan ke Polda Jawa Timur. Laporan itu menuding Habib Husein Ba’agil sebagai pihak yang diduga terlibat dalam penggantian nisan.

“Peristiwa yang dilaporkan sebenarnya sama, hanya pelapornya yang berbeda,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, Jumat (29/8/2025).

Menurut Dimas, pihaknya telah meminta keterangan dari FKPP, warga pelapor, serta pengurus makam. Ia menegaskan, fokus penyelidikan saat ini adalah memastikan apakah penggantian nisan tersebut masuk ranah pidana atau tidak.

“Faktanya memang ada pergantian nisan. Nah, ini yang sedang kami teliti, apakah masuk ranah pidana atau sekadar administrasi pengelolaan situs,” kata Dimas.

Eks anggota Mabes Polri itu menambahkan, pihaknya juga akan melibatkan ahli sejarah, ahli hukum, dan instansi pelestarian cagar budaya untuk memastikan presumption hukum kasus ini.

Kasus ini mendapat sorotan tajam karena menyangkut warisan budaya. Sunan Bonang, yang wafat pada tahun 1525 M, dikenal sebagai salah satu Wali Songo yang menyebarkan Islam di Jawa melalui pendekatan budaya, dakwah, dan kesenian. Makamnya di Tuban selama ratusan tahun menjadi pusat ziarah sekaligus simbol spiritual dan sejarah peradaban Islam Nusantara.

Jika benar nisan asli hilang atau diganti, maka bukan hanya terjadi dugaan perusakan fisik, melainkan juga penghilangan bukti sejarah yang tak ternilai. Sejarawan mengingatkan, benda peninggalan asli para wali adalah artefak otentik yang masuk kategori cagar budaya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dimas mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang dapat memecah belah.

“Kita masih dalami dulu perkara ini. Jangan sampai muncul ujaran kebencian antar kelompok. Kalau memang ada unsur pidana, pasti akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Kasus ini bisa menjadi momentum untuk menguji sejauh mana negara serius menjaga kelestarian warisan sejarah bangsa. Apakah ini hanya soal salah kelola situs atau justru perbuatan pidana, proses hukum akan menjadi penentu. (Hus/Tgb).

Read Entire Article









close
Banner iklan disini