Pelaku Tabrak Lari Lansia di Penjaringan Ajukan Pembelaan, Keluarga Korban: Tak Punya Hati

5 months ago 2

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga S (82), korban tabrak lari di Penjaringan, Jakarta Utara, menilai pihak terdakwa IV (65) tak memiliki hati karena tetap mengajukan pembelaan atas peristiwa nahas yang menimpa korban hingga tewas.

Pembelaan itu, disampaikan oleh kuasa hukum IV dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (25/9/2025).

Dalam sidang tersebut, pengacara IV menilai kliennya tidak sengaja menabrak S hingga tewas.

Baca juga: Terdakwa Tabrak Lari di Penjaringan Minta Maaf Menjelang Vonis, Ditolak Keluarga Korban

Selain itu, IV juga disebut tidak terpengaruh obat terlarang dan minuman beralkohol saat berkendara.

Pengacara IV juga menilai bahwa tempat kejadian perkara (TKP) merupakan jalan raya, bukan jalur joging sehingga korban seharusnya tidak berjalan di sisi kanan jalan.

Terkait pembelaan tersebut, anak S, Haposan, memberikan bantahan.

"Saya rasa ini pengacara terlalu tidak punya hati. Itu sudah jelas-jelas orangtua saya jalan di jalan perumahan," tutur Haposan.

Menurut Haposan, ayahnya tidak bersalah karena TKP merupakan jalan perumahan yang biasa dipakai warga untuk joging.

"Padahal itu jalan perumahan yang dipakai warga perumahan. Jika tetap berkelit saya juga bingung, hukum ini di mana sebenarnya," ucap Haposan.

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Dituntut 1,5 Tahun, Keluarga Korban: Untuk Adil Saja Harus Mengemis

Untuk diketahui, S yang merupakan ayah Haposan ditabrak lari ketika joging pagi di komplek rumahnya, Jalan Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5/2025).

Saat sedang asik berjoging di pinggir jalan, tiba-tiba S ditabrak oleh mobil yang dikendarai IV dari belakang.

"Terlihat dari rekaman CCTV di komplek ada beberapa titik, terus begitu dia ditabrak sempat berhenti mobil ini beberapa saat, terus dia jalan," jelas Haposan.

Kemudian, salah satu saksi yang melihat peristiwa itu di tempat kejadian perkara (TKP) langsung menghubungi sekuriti.

Pihak sekuriti pun mencari keberadaan mobil tersebut dan ternyata sudah terparkir di salah satu country ruko.

Ketika itu, pihak sekuriti meminta keterangan IV. Namun, ia mengaku menabrak tiang, bukan S.

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Penjaringan Dituntut 1,5 Tahun, Keluarga Korban Kecewa dan Nangis Histeris

Akhirnya, ketua RW setempat pun datang dan meminta IV untuk kembali lagi ke TKP.

"Akhirnya, dipaksa untuk datang ke TKP yang lokasinya tidak terlalu jauh. Papah saya sudah tergeletak berdarah-darah dia masih saja berbelit-belit," jelas Haposan.

Akhirnya, S dibawa ke rumah sakit dan langsung dirawat di ruang ICU. Usai dirawat tiga hari, nyawa S justru tak tertolong.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article









close
Banner iklan disini