Ngaku Antar Pacar Beli Makan, Pelajar SMK di Tuban Digrebek di Kamar Kos

6 months ago 6

TUBAN – Malam Minggu biasanya identik dengan suasana santai, jalan bersama keluarga, atau sekadar nongkrong dengan teman sebaya. Namun, suasana berbeda justru dialami MP (18), pelajar kelas tiga SMK jurusan mesin di Tuban.

Alih-alih belajar untuk persiapan ujian akhir, ia justru berakhir di kantor polisi setelah terciduk razia rumah kos dan homestay yang digelar tim gabungan Satpol PP-Damkar, TNI, dan Polri, Minggu (24/8/2025) malam.

Dengan wajah panik, MP mengaku hanya berniat “mengantar pacarnya beli makan”. Namun pengakuan itu buyar ketika petugas menemukan dirinya tengah berduaan di dalam kamar salah satu homestay bersama sang kekasih, NO (19), warga Kecamatan Montong.

Razia ini bukanlah kegiatan biasa. Tim gabungan bergerak berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sejumlah rumah kos dan penginapan di Kecamatan Semanding, Tuban.

Mengawali operasi, petugas menyisir rumah kos Pelangi di Kelurahan Gedongombo. Meski tidak ditemukan pelanggaran, pemilik kos tetap dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait izin dan aktivitas penghuni.

Lanjut ke RA Homestay di Desa Prunggahan Wetan, petugas mendapati sepasang muda-mudi, FR (20) dan HD (19), tengah berada di kamar meski bukan pasangan suami istri. Keduanya langsung diminta keluar dan dibawa untuk pendataan.

Namun pemandangan paling mencolok terjadi di Mara House, sebuah penginapan di Kelurahan Karang. Di lokasi ini, petugas mendapati dua pasangan sekaligus, MP dan kekasihnya NO, serta pasangan MA (23) dan MM (23). MP yang masih berseragam pelajar jelas menjadi sorotan, apalagi dengan dalih yang dianggap “klasik” oleh petugas.

Razia ditutup di warung Kazzu di Desa Prunggahan Wetan. Dari tempat itu, petugas menyita satu setengah botol minuman keras jenis arak yang siap diedarkan kepada pengunjung.

Kegiatan ini digelar sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2024, perubahan kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Operasi ini bukan semata-mata menindak, tetapi mencegah. Tujuannya menjaga ketertiban, melindungi generasi muda, serta memastikan aturan daerah berjalan,” tegas Kanit PAM Obvit Satreskrim Polres Tuban, IPDA Mu’in.

Ia menambahkan, razia semacam ini akan terus digelar secara rutin, mengingat maraknya laporan warga terkait kos-kosan yang diduga menjadi tempat praktik asusila, peredaran miras, hingga tindak kriminal lainnya.

Kasus MP menjadi tamparan keras bagi banyak pihak, terutama kalangan remaja dan pelajar. Masa remaja seringkali penuh rasa penasaran dan coba-coba, namun salah langkah bisa berakibat fatal. Apalagi jika berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pemerintah Kabupaten Tuban menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang melanggar norma, apalagi jika melibatkan anak di bawah umur atau pelajar.

“Ini bukan hanya soal razia, tapi bagaimana kita bersama menjaga masa depan anak-anak kita. Jangan sampai mereka tergelincir pada pergaulan bebas,” tambah IPDA Mu’in.

Selain mengamankan pasangan bukan suami istri, ditemukannya miras di warung Kazzu menunjukkan bahwa pergaulan bebas kerap beriringan dengan penyalahgunaan alkohol. Hal inilah yang menjadi kekhawatiran utama aparat dan warga.

Tidak jarang, kasus kriminal berawal dari konsumsi minuman keras. Mulai dari tawuran, tindak asusila, hingga kecelakaan lalu lintas. Karena itu, razia malam itu sekaligus menyasar peredaran miras sebagai langkah pencegahan dini. (Hus/Tgb).

Read Entire Article









close
Banner iklan disini