Nadiem Sebut Jumlah Balitanya seraya Tepis Korupsi, Apa Sangkaan Kejagung?

6 months ago 4

JAKARTA, KOMPAS.com - Nadiem Makarim menyebut jumlah anak balitanya seraya menepis tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya. Apa tuduhan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem di kasus korupsi laptop Chromebook?

"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan," kata dia saat digiring ke mobil tahanan di Kejagung, Kamis (4/9/2025) pekan lalu.

Baca juga: BPKP Angkat Bicara soal Audit Proyek Chromebook yang Seret Nadiem

Pada hari itu, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu baru saja ditetapkan Kejagung sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019-2022.

Namun, sambil berompi merah jambu, Nadiem menepis sangkaan penegak hukum.

"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar," kata Nadiem.

Baca juga: Kejagung Geledah Apartemen Nadiem, Hotman: Mau Dapat Apa? Mie?

Apa sangkaan Kejagung?

Kejagung menersangkakan Nadiem atas tuduhan korupsi laptop. Nadiem disebut telah mengarahkan pengadaan Chromebook dalam programme digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 itu.

Pembicaraan pihak Nadiem dengan pihak Google Indonesia, kata Kejagung, sudah dimulai sejak Februari hingga Mei 2020, saat pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) belum dimulai.

Baca juga: Soal Kasus Nadiem, Pakar: Tak Ada Mark-Up Bukan Berarti Korupsi Gugur

Kejagung menyebut Nadiem berbuat upaya meloloskan produk Chromebook agar masuk dalam pengadaan kementeriannya. Surat dari Google ke kementeriannya yang lama tak berbalas kemudian dijawab oleh Nadiem.

“Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, NAM (Nadiem -red) selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Nadiem MakarimKOMPAS.COM/ KIKI SAFITRI Nadiem Makarim

Mengunci Chromebook agar masuk pengadaan

Nadiem juga disangka telah berbuat memerintahkan pengadaan Chromebook dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi tahun 2020. Pejabat bawahan Nadiem melaksanakan perintah Nadiem.

Baca juga: Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong

“Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW (Sri Wahyuningsih -red) selaku Direktur SD dan M (Mulyatsyah -red) selaku Direktur SMP membuat Juknis (Petunjuk Teknis) Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) yang spesifikasinya sudah mengunci, yaitu Chrome OS,” kata Nurcahyo.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kata Hotman Paris

Hotman Paris Hutapea, pengacara Nadiem, menanggapi. Dia berkeyakinan Nadiem tidak menerima keuntungan. Ini sama seperti kasus Tom Lembong yang menyedot perhatian publik.

"Dari segi unsur memperkaya diri, belum terbukti. Kan korupsi itu harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi, untuk memperkaya diri, belum ada bukti," ucap Hotman saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, pengacara Hotman Paris melakukan jumpa pers terkait penahanan kliennya di kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS Kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, pengacara Hotman Paris melakukan jumpa pers terkait penahanan kliennya di kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Hotman melanjutkan, unsur memperkaya orang lain dapat ditetapkan apabila ditemukan adanya praktik mark-up dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

"Kalau tidak ada pelanggaran dari sisi harga, tidak ada mark-up, berarti unsur korupsi sudah gugur karena tidak ada korupsi," tutur Hotman.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article









close
Banner iklan disini