TUBAN – CV Mitra Koalisi (MK) Beton janji akan realisasikan permintaan warga Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Janji tersebut disampaikan setelah melakukan aksi mediasi tertutup dengan para warga di balai desa setempat pada Senin (15/12/2025).
Sebelumnya Kades setempat, Edi Purnomo pada Jumat (11/12) sempat mengumpulkan warganya untuk melakukan musyawarah warga terkait dengan adanya aktivitas perusahaan MK Beton yang dinilai mengganggu. Debu, penyerapan tenaga kerja minim serta kompensasi tak pernah dirasakan warga.
Direktur CV MK Beton, Novi Lailatul Nikmah mengungkapkan dalam audiensi tersebut sudah tercapai kesepakatan dengan warga. Pihaknya siap memberikan bantuan berupa uang tunai kepada warga Dukuh Badekan, Dusun Losari yang terdampak langsung dengan aktivitas lalu-lalang kendaraan truk.
“Jadi sifatnya bukan kompensasi ya, Mas, tapi sedekah dan semua yang diminta oleh warga kami siap untuk merealisasikannya,” tambah Novi seusai audiensi berlangsung.
Saat disinggung mengenai perekrutan tenaga kerja lokal, Novi berkilah telah menawarkan pekerjaan kepada warga lokal. Adapun kurangnya penyerapan tenaga lokal, menurutnya karena warga yang gengsi bekerja sebagai pekerja kasar.
“Kita siap kok menerima pekerja dari Dusun Losari, yang penting itu dari warganya siap kita siap menerima, Mas,” ucapnya.
Terkait dengan izin Analisis Dampak Lalu-Lintas (Andalalin), pihaknya saat ini masih mengebut perizinan tersebut. Pihaknya tak menampik bahwa perusahaannya sudah berjalan enam tahun tanpa izin tersebut.
“Kalau soal andalalin hambatannya ada diakses jalan, Mas, kan perusahaan kami ini banyak titik koordinasinya, jadi pihak yang berwenang kesulitan,” ujar Novi.
Wanita yang suaminya seorang anggota DPRD Tuban itu juga menjelaskan alasan perusahaan belum bisa pindah dilokasi baru. Ia berdalih hal itu merupakan kesepakatan lama yang telah usang.
“Sekarang kan sudah ada solusi jadi masyarakat bisa menerima dan kami juga tidak ada lepas tanggung jawab,” pungkasnya.
Sementara itu, Edi Purnomo mengungkapkan sedikit rasa kecewanya. Perusahaan tersebut belum bersedia untuk menghentikan lalu-lalang kendaraan besarnya. Selain itu, pemindahan lokasi yang dulu pernah digagas oleh MK Beton juga belum terealisasi.
“Masalah truk tronton ini masih menjadi pekerjaan rumah bersama, karena pihak perusahaan belum mau menurunkan tonase armadanya,” ujar Edi.
Ia juga menyinggung soal Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Menurutnya, hal tersebut bukan kewenangan pemerintah desa, melainkan menjadi ranah pemerintah daerah atau otoritas di atasnya.
Edi menilai pengurusan Andalalin di lokasi tersebut akan cukup sulit mengingat kondisi dan posisi usaha. Karena itu, ia menilai pemindahan lokasi seharusnya menjadi opsi yang lebih tepat agar tidak terus melanggar aturan. (Hus/Tgb).
.png)
3 months ago
1










/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



