Masuk Nusakambangan, Ammar Zoni Diyakini Tak Bisa Edarkan Lagi Narkoba

5 months ago 2

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XIII DPR RI meyakini pemindahan aktor sekaligus terpidana kasus narkoba, Ammar Zoni, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, akan membuatnya tak lagi bisa mengedarkan narkoba dari balik jeruji.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan, jaringan peredaran narkoba sulit menembus pengawasan di Nusakambangan karena sistem keamanannya yang sangat ketat dan tertutup.

“Iya. Nusakambangan sulit. Nusakambangan sulit,” kata Andreas, usai rapat tertutup Komisi XIII dengan jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Politikus PDI-P tersebut menerangkan, Nusakambangan memiliki sistem pengawasan yang jauh lebih ketat dibandingkan lapas-lapas lain di Tanah Air.

Baca juga: Ammar Zoni Ditahan di Nusakambangan, Sidang Bisa Via Zoom

Oleh karena itu, menurut dia, keputusan memindahkan Ammar Zoni ke lapas berpengamanan tinggi di Nusakambangan itu sudah tepat.

“Ya jelas karena di sana kan ini khusus, dengan pengawasan yang lebih ketat,” kata Andreas.

“Kalau Nusakambangan itu kan sistem pengawasannya lebih ketat, jadi ya dia dipindahkan ke sana,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, aktor sekaligus terpidana kasus narkoba Ammar Zoni bersama lima warga binaan berisiko tinggi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Kamis (16/10/2025).

Pemindahan ini dilakukan setelah Ammar kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kronologi TNI Tewaskan 14 Anggota OPM di Intan Jaya

Dari hasil penyidikan, Ammar diduga mengedarkan narkoba bersama lima tahanan lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Polisi juga menemukan bahwa narkoba tersebut diterima Ammar dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus buron (DPO).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Read Entire Article









close
Banner iklan disini