TUBAN – Putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Tuban terhadap Ahmad Roziqin, terdakwa kasus kekerasan anak, memicu gelombang kecaman. Vonis yang diketok pada Rabu (20/8/2025) itu dianggap janggal, bahkan berpotensi menjadi preseden hitam bagi dunia peradilan Indonesia.
Dalam berkas perkara bernomor 108/Pid.Sus/2025/PN Tbn, Jaksa Penuntut Umum Rezha Marinda menjerat terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, majelis hakim yang diketuai I Made Aditya Nugraha dengan dua anggota hakim, Marcellino Gonzales Sedyanto Purto dan Duano Aghaka, justru membebaskan terdakwa.
Alasannya, terdakwa dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, terlebih saat kejadian berlangsung ia dalam kondisi mabuk sehingga disebut tidak sadar penuh atas perbuatannya.
Putusan ini menuai gelombang protes. Ketua LSM Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Jatim, Jatmiko, menyebut alasan mabuk justru seharusnya menjadi pemberat, bukan keringanan.
“Kalau terdakwa mabuk, artinya dia sadar atas risiko yang ditimbulkan dari tindakannya. Mabuk bukan alasan pembelaan, justru memperburuk. Apakah hakim sudah menghadirkan ahli terkait kondisi ini?” tegasnya, Kamis (28/8/2025).
GMAS berencana melayangkan surat aduan ke Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pengawasan MA, serta melakukan proceeding dengan Komisi III DPR RI untuk mengawal kasus ini.
Senada, Majelis Pertimbangan Organisasi Pemuda Pancasila (MPO PP) Tuban, Mokhammad Musa, menilai putusan ini mencederai rasa keadilan rakyat kecil. Pihaknya akan melaporkan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa ke KY dan DPR RI.
Kasus ini bermula ketika terdakwa, dalam kondisi mabuk, merobohkan pagar bambu milik warga. Tak berhenti di situ, ia juga membanting televisi di ruang tamu. Nahas, televisi itu terjatuh mengenai tangan korban, seorang pelajar SMP di Kecamatan Palang, hingga mengalami luka.
“Alih-alih dihukum, terdakwa justru bebas. Kami menilai putusan ini sebagai tamparan keras bagi penegakan perlindungan anak,” ujar Mokhammad Musa.
Gelombang kritik yang menguat menjadi sinyal serius bagi dunia peradilan di Tuban. Jika dibiarkan, vonis bebas dengan dalih mabuk bisa menjadi celah hukum berbahaya membuka ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dengan alasan serupa.
Pertanyaannya kini, apakah lembaga pengawas seperti KY dan MA akan menindak tegas, atau justru membiarkan “preseden hitam” ini menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan? (Hus/Tgb).
.png)
6 months ago
7










/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



