KPK Sita 4 HP dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer, Ditemukan di Plafon Rumah

6 months ago 6

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 4 portion handphone saat menggeledah rumah dinas eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.

“Dari penggeledahan itu, tim mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya handphone, jadi ada 4 unit handphone yang diamankan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka KPK, Menaker Copot Pegawai yang Terlibat Pemerasan

Budi mengatakan, penyidik menemukan empat unit handphone tersebut di plafon rumah dinas Noel.

“Ya, penyidik menemukan 4 handphone di plafon rumah yang bersangkutan,” ujarnya.

Budi mengatakan, KPK akan memeriksa Noel untuk menanyakan apakah handphone tersebut sengaja disembunyikan di plafon rumah atau tidak.

Baca juga: KPK Sebut Immanuel Ebenezer Akui Terima Ducati Hasil Pemerasan Sertifikat K3

Selain itu, penyidik akan membuka isi dari handphone tersebut untuk mengetahui informasi-informasi terkait kasus korupsi yang menjerat Noel.

“Tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan, termasuk juga isi dari BBE (barang bukti elektronik) tersebut nanti akan kita buka, kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE tersebut,” ucap dia.

Immanuel Ebenezer tersangka

KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.

"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Peran Miki Mahfud Suami Pegawai KPK, Tersangka Pemerasan Bersama Immanuel Ebenezer

Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.

"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo.

KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.

Baca juga: Immanuel Ebenezer Dicampakkan Prabowo: Dipecat dari Kabinet dan Gerindra

Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.

Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Read Entire Article









close
Banner iklan disini