KPK Periksa Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pokmas

5 months ago 2

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi bersama enam saksi lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Kamis (25/9/2025).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021-2022. Pemeriksaan dilakukan di BPK Perwakilan Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: KPK Dalami Jumlah Dana Hibah Jatim yang Dikelola Tersangka

Adapun saksi yang diperiksa adalah Mohammad Ali Wafa (swasta), Kusnadi (swasta/eks Ketua DPRD Jatim), Faryel Vivaldy (swasta), Fitriyadi Nugroho (swasta), Mochamad Riza Ghozali (swasta), Yohan Tri Waluyo alias Cowek (Anggota DPRD Kota Blitar), serta Yuanita Hertuti (swasta).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam perkara dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang terkait dengan usulan dana hibah melalui pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Jatim kepada kelompok masyarakat (Pokmas).

Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus penerima suap.

Baca juga: Parpol Dapat Dana Hibah Rp 2,84 Miliar dari Anggaran 2024 Depok

Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya staf penyelenggara negara.

Sementara itu, 17 tersangka lain ditetapkan sebagai pemberi suap, terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

KPK menduga, alokasi dana hibah yang semestinya ditujukan untuk mendukung kegiatan kelompok masyarakat justru diperdagangkan melalui praktik suap.

Mekanisme pokok pikiran (Pokir) yang seharusnya menampung aspirasi warga digunakan sebagai pintu masuk penyimpangan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article









close
Banner iklan disini