Kenaikan Gaji ASN di Perpres Prabowo, Sudah Pasti Naik Tahun Ini?

5 months ago 2

KOMPAS.com – Rencana kenaikan gaji ASN (aparatur sipil negara) hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi agar kebijakan tersebut bisa direalisasikan.

Dasar kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken pada 30 Juni 2025. Regulasi tersebut memuat delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang diarahkan untuk menghasilkan capaian nyata bagi pembangunan nasional.

Salah satu poin penting dalam lampiran perpres itu, tepatnya pada nomor enam, adalah programme kenaikan gaji ASN. Kelompok yang menjadi prioritas meliputi ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh, TNI-Polri, dan pejabat negara.

Tak hanya soal gaji, programme lain yang masuk dalam daftar antara lain penyediaan makan siang dan susu gratis di sekolah maupun pesantren, bantuan gizi bagi balita dan ibu hamil, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, penanganan tuntas kasus TBC, hingga pembangunan rumah sakit berkualitas di tingkat kabupaten.

Baca juga: Jawaban Santai Menkeu Purbaya soal Wacana Kenaikan Gaji ASN

Penjelasan KSP soal kenaikan gaji ASN

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan bahwa realisasi kenaikan gaji ASN pada tahun 2025 belum bisa dipastikan. Hal ini karena kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan APBN.

"Jadi intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kondisi dan kebutuhan untuk kenaikan gaji ini (ASN)," kata Qodari dikutip dari siaran YouTube Kompas TV, Kamis (25/9/2025).

Qodari bilang, pemerintah juga sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 178,2 triliun dalam setahun untuk membayar gaji ASN. Anggaran tersebut belum termasuk untuk pembayaran tunjangan hingga THR.

Belum lagi, pemerintah juga sudah menaikkan gaji ASN serta TNI-Polri hingga 8 persen pada tahun 2024. Sehingga kenaikan gaji ASN pada 2025 harus melalui perhitungan matang karena berpotensi membebani keuangan negara.

"Apabila dilakukan peningkatan 8 persen seperti kenaikan gaji tahun lalu, maka dibutuhkan tambahan minimal Rp 14,24 triliun pada pada RKP (rencana kerja pemerintah) ya," terang Qodari.

Baca juga: Perpres 79 Tahun 2025 Disahkan, Kenaikan Gaji ASN dan Pejabat Jadi Fokus

Ia menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN saat ini masih sebatas tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 itu merupakan bagian dari pemutakhiran rencana kerja pemerintah.

Menurut Qodari, tidak semua kebijakan yang tertuang dalam dokumen resmi langsung dijalankan pada tahun yang sama. Ia mencontohkan wacana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon, yang hingga kini belum terealisasi.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga menyampaikan bahwa belum ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan terkait teknis kenaikan gaji ASN.

"Sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir (ASN) baru tahun lalu naik gaji," ungkap dia.

Baca juga: Kenaikan Gaji ASN Belum Pasti, KSP: Diperlukan Kondisi Keuangan yang Lebih Baik

Jawaban Menkeu soal kenaikan gaji ASN

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa hingga kini belum ada pembahasan mengenai rencana kenaikan gaji ASN sebagaimana yang termuat dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2024), dikutip dari Antara.

Dalam kesempatan itu, Purbaya sempat melontarkan candaan soal wacana kenaikan gaji. Ia menyebut hal tersebut menarik karena dirinya juga termasuk pihak yang akan menerima kenaikan gaji jika kebijakan tersebut terealisasi.

Meski demikian, ia menegaskan akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah perhitungan item terkait rencana kenaikan gaji selesai dilakukan oleh Kementerian Keuangan. “Nanti kami kasih tahu,” kata dia.

Adapun Perpres 79/2025 memuat pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Regulasi yang diundangkan pada 30 Juni 2025 itu digunakan sebagai instrumen pengendalian pembangunan nasional oleh Bappenas, acuan revisi rencana kerja kementerian/lembaga, sekaligus pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun maupun menyesuaikan dokumen pembangunan daerah.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS 2025 Belum Pasti, Ini Penjelasan KSP

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article









close
Banner iklan disini