KemenHAM Pastikan Pemeriksaan 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Transparan, Disiarkan Secara Live

6 months ago 6

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengatakan, pemeriksaan tujuh anggota Brimob terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online dilakukan dengan transparan.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengatakan, dirinya ikut mengawal pemeriksaan ketujuh Brimob tersebut bersama komisioner Komnas HAM dan anggota Kompolnas di Mabes Polri, Jakarta, hari ini, Jumat (29/8/2025).

“Saya sebagai Dirjen kemudian dari Kompolnas dan Komisioner dari Komnas HAM sudah melihat langsung pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, bahkan bisa disebut sangat transparan karena disiarkan secara live, jadi kami mengetahui itu,” kata Munafrizal dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Baca juga: Periksa Etik Brimob Pelindas Ojol, Kadiv Propam: Kami Mohon Berikan Kepercayaan

Munafrizal mengatakan, saat ini, pihaknya memastikan proses penegakan hukum terhadap tujuh Brimob itu berjalan dengan memerhatikan rasa keadilan masyarakat.

“Sehingga masyarakat mengetahui peristiwa ini bukanlah peristiwa yang dapat dibenarkan, bukan peristiwa yang dikehendaki,” ujarnya.

Munafrizal mengatakan, KemenHAM menaruh atensi terhadap peristiwa yang terjadi dan menghendaki agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan serius.

“Oleh karena itu, saya sebagai Direktur Jenderal Pelayanan Kepatuhan HAM datang ke sini untuk mengetahui secara langsung bagaimana proses penegakan hukum yang berjalan di sini,” tuturnya.

Dia juga berharap agar masyarakat tidak terbawa suasana yang semakin tidak terkendali.

Sebab, kata dia, hal itu dapat merugikan masyarakat secara luas.

Baca juga: Polri Masih Usut Pelanggaran Etik soal Rantis Brimob Lindas Ojol, Pidana Selanjutnya

“Jadi mari sama-sama kita kawal proses hukum di kepolisian. Kami dari KemenHAM akan mencermati proses ini berlangsung,” ucap dia.

7 anggota Brimob ditahan

Sebelumnya, Divisi Propam Polri langsung menahan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus kendaraan rantis melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) kemarin, karena melakukan pelanggaran kode etik.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan, penahanan dilakukan dengan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus 2025 ini.

“Kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang pelanggar,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Baca juga: Update Demo di Mako Brimob Kwitang Sore Ini: Gas Air Mata Bikin Pedemo Kocar-kacir ke Tugu Tani

Abdul menambahkan, penahanan selama 20 hari bagi tujuh anggota Brimob tersebut dapat diperpanjang jika Divisi Propam Polri masih memerlukan waktu lebih untuk melakukan pemeriksaan dan pelanggaran.

"Saya tegaskan lagi… selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai dengan 17 September. Apalagi 20 hari ini dirasakan kurang, maka masih bisa kita lakukan lagi untuk penempatan khusus,” ucap Abdul Karim.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini