JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyambut baik adanya peraturan presiden (perpres) yang mencantumkan soal Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim), akan menjadi ibu kota politik di tahun 2028.
Namun, Doli mempertanyakan adanya istilah ibu kota politik. Sebab, istilah ini tidak ada dalam undang-undang.
"Nah, tinggal persoalannya adalah pertama kita mungkin harus dijelaskan lebih lanjut istilah ibu kota politik itu apa karena kan di dalam undang-undangnya kita tidak mengenal istilah ibu kota politik. Nah, tentu harus dijelaskan," kata Doli usai menghadiri acara Bimtek Partai Golkar di Kawasan Jakarta Barat, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Bukan Sekadar Ibu Kota, IKN Jantung Politik Indonesia: Apa Artinya?
Menurut Doli, jika sudah ada penjelasan soal IKN menjadi ibu kota politik, maka hal ini dapat dipertimbangkan untuk merevisi aturan.
"Kemudian nanti kita harus lihat apakah perlu merevisi undang-undang lagi atau tidak karena di dalam undang-undang kemarin itu tidak dikenal istilah ibu kota politik," ucapnya.
Selain itu, ia juga menyorot people penetapan IKN menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.
Anggota Komisi II DPR RI ini menilai pemerintah perlu juga membuat perencanaan pembangunan serta proses pemindahan sumber daya manusia (SDM)-nya. Apalagi tahun 2028 hanya tinggal tiga tahun lagi.
Baca juga: Puan soal IKN Jadi Ibu Kota Politik: Saya Mau Lihat Kajiannya Dahulu
"Katakanlah misalnya kalau tahun depan mungkin sudah harus dilakukan perencanaan bagaimana pengiriman atau pembinaan ASN-nya. Kan nggak mungkin ujuk-ujuk 2028 nanti semuanya dipindahi sekaligus kan itu pasti harus ada pentahapan-pentahapannya," kata Doli.
Oleh karenanya, ia menyebut, hal ini perlu dijelaskan secara lebih perinci.
Doli juga akan mendorong pimpinan Komisi II DPR RI untuk membicarakan secara spesifik dan meminta penjelasan pemerintah soal IKN yang menjadi ibu kota politik.
"Kan pemindahan itu adalah konsensus kita semua ya, kalau memang itu menjadi konsensus seluruh bangsa ya saya kira semua kita harus siap," tambahnya.
Baca juga: Komisi II Bakal Minta Penjelasan Kemendagri soal IKN Jadi Ibu Kota Politik
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menetapkan IKN di Penajam Paser Utara, Kaltim, menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.
Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Perpres tersebut diundangkan pada 30 Juni 2025.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” tulis lampiran Perpres tersebut, dikutip Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Perpres tersebut juga memerinci syarat IKN menjadi ibu kota politik di tahun 2028.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini
.png)
5 months ago
2
/data/photo/2025/12/17/6942a4cd58598.jpeg)
/data/photo/2025/12/14/693e8276bad00.jpg)
/data/photo/2023/09/25/651119b4f0f05.jpg)
/data/photo/2025/12/17/6942ada4698fb.png)
/data/photo/2025/11/06/690c16b8e1742.jpg)
/data/photo/2024/07/29/66a7438e8144a.jpg)
/data/photo/2025/12/17/6942817fdd8c3.jpg)
/data/photo/2025/12/15/694002a077bde.jpg)


/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



