DPR dan Pemerintah Belum Siap, Sidang Permohonan Sakit Kronis Agar Dianggap Disabilitas Ditunda

5 months ago 2

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan ulang sidang uji materi dengan nomor perkara 130/PUU-XXIII/2025 yang meminta agar penyakit kronis bisa dianggap penyandang disabilitas.

Penjadwalan ulang dilakukan karena pemerintah dan DPR, sebagai pembentuk undang-undang, belum siap memberikan keterangan.

"Oleh karena itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk sidang berikutnya pada Selasa, 7 Oktober 2025, pukul 13.30 WIB, dengan docket mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar, Senin (22/9/2025).

Adapun permohonan uji materi ini dilakukan oleh dua penyandang penyakit kronis, yakni Raisa Fatikha dan Deanda Dewindaru.

Baca juga: Gugatan Anggota DPR Minimal S1 Kembali Muncul, Usai Tidak Diterima MK

Mereka mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ke MK.

Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak adanya pengakuan eksplisit penyakit kronis sebagai bagian dari ragam disabilitas.

Raisa Fatikha adalah penyintas Thoracic Outlet Syndrome (TOS) selama 10 tahun.

Ia mengalami nyeri berkelanjutan di tangan, pundak, dan dada kanan atas dengan intensitas yang berfluktuasi. Kondisi ini membatasi fungsi gerak, stamina, dan mobilitas, terutama saat flare-up.

Meski demikian, ia tetap aktif mengedukasi publik melalui level Ragam Wajah Lara.

Baca juga: Komnas Disabilitas Kawal Putusan MK yang Minta Pemerintah Sediakan Lampu Lalu Lintas Ramah Buta Warna

Deanda Dewindaru merupakan penyintas penyakit autoimun Guillain-Barré Syndrome, Sjögren’s Disease, dan Inflammatory Bowel Disease selama tiga tahun terakhir.

Deanda mengalami kelelahan kronis dan flare-up yang membatasi stamina serta fungsi gerak. Ia aktif memberikan edukasi melalui level Spoonie Story.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar MK pada Rabu (13/8/2025), kuasa hukum para Pemohon, Reza, menyatakan bahwa ketiadaan pengakuan eksplisit ini menghambat sosialisasi dan advokasi hak-hak bagi orang dengan penyakit kronis.

“Ketika melakukan sosialisasi mengenai layanan publik, para Pemohon harus menjelaskan kondisi mereka secara perinci. Jika penyakit kronis diakui sebagai ragam disabilitas, proses ini akan lebih mudah dipahami pemangku kebijakan dan memastikan hak mereka terpenuhi,” ujarnya.

Baca juga: KND Respons Putusan MK soal Lampu Lalu Lintas Ramah Disabilitas

Para pemohon menegaskan, kerugian yang mereka alami bersifat nyata dan faktual, khususnya dalam mengakses layanan publik yang menjadi hak istimewa penyandang disabilitas.

Mereka meminta MK untuk memasukkan penyakit kronis sebagai salah satu ragam penyandang disabilitas dalam UU Penyandang Disabilitas.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article









close
Banner iklan disini